Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali

Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening

Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. 

Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa (29/7/2025), nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id 

Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan data. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat berlangsung maksimal hingga 20 hari kerja. Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved