Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan rekening
Nasabah yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia) pada Selasa (29/7/2025), nasabah dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan data. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar lima hari kerja. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Dengan demikian, proses aktivasi ulang dapat berlangsung maksimal hingga 20 hari kerja. Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
PPATK
Rekening Dormant
Cara Aktifkan Rekening Dormant
Serambi Indonesia
cara buka rekening diblokir
tanda rekening diblokir
kriteria rekening diblokir
| Perang Iran Hari ke-55: Dialog Mandek, Selat Hormuz Memanas, Ketegangan AS-Iran Kian Tak Terkendali |
|
|---|
| Data Penerima Bansos Terbaru April 2026: PKH BPNT Mulai Cair, 11.014 Nama Dicoret |
|
|---|
| Harga Emas di Pidie Anjlok Berkali-kali, Kamis Hari Ini Dijual Segini |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Tadu Motifnya Sakit Hati, Korban dan Pelaku Berteman, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Saatnya Wakaf Harus Naik Kelas, Dari Aset Diam Menjadi Kekuatan Umat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-REKENING-DIBLOKIR.jpg)