Berita Sabang
Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang
Itu merupakan aset Pemko Sabang yang dipinjam pakaikan kepada kami sejak lama.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
"Yang saya ingat, ada tiga aset Baperki yang dirampas yaitu sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan bangunan di Jalan Perdagangan yang kini digunakan oleh PWI," ujarnya.
Bustamam menegaskan, aset tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris resmi Pemerintah Kota Sabang, sehingga secara legalitas tidak bisa diklaim begitu saja oleh pihak lain.
Sebagai informasi, Baperki adalah organisasi massa yang berdiri pada 13 Maret 1954 Namun, seiring waktu, Baperki juga dikenal karena memiliki anggota dan simpatisan yang dekat dengan ideologi komunis, dan pada akhirnya dianggap berafiliasi dengan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Setelah peristiwa G30S 1965, Baperki dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang karena dituduh terlibat atau mendukung gerakan tersebut. Aset-aset milik Baperki, seperti gedung dan tanah, kemudian banyak yang disita dan dialihkan menjadi aset negara.(*)
Dua Atlet Taekwondo Sabang Bela Aceh di Popnas XVII 2025 |
![]() |
---|
Kasatpol PP WH Sabang Paparkan Program Kerja 100 Hari |
![]() |
---|
Pemko Sabang Kampanyekan Stop Normalisasi Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Forum Anak dan PKK Sabang Gelar Bakti Sosial di Rumah Baca Taman Pasi Jaboi |
![]() |
---|
PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Sabang, GM Tinjau PLTD Aneuk Laot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.