Berita Sabang

Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang 

Itu merupakan aset Pemko Sabang yang dipinjam pakaikan kepada kami sejak lama.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/AULIA PRASETYA
ASET PEMKO SABANG - Kantor Persatuan Wartawan Indionesia (PWI) Sabang yang kini menjadi koperasi PWI Sabang, letaknya di samping Vihara Kota Sabang. 

"Yang saya ingat, ada tiga aset Baperki yang dirampas yaitu sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan bangunan di Jalan Perdagangan yang kini digunakan oleh PWI," ujarnya.

Bustamam menegaskan, aset tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris resmi Pemerintah Kota Sabang, sehingga secara legalitas tidak bisa diklaim begitu saja oleh pihak lain.

Sebagai informasi, Baperki adalah organisasi massa yang berdiri pada 13 Maret 1954 Namun, seiring waktu, Baperki juga dikenal karena memiliki anggota dan simpatisan yang dekat dengan ideologi komunis, dan pada akhirnya dianggap berafiliasi dengan PKI (Partai Komunis Indonesia).

Setelah peristiwa G30S 1965, Baperki dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang karena dituduh terlibat atau mendukung gerakan tersebut. Aset-aset milik Baperki, seperti gedung dan tanah, kemudian banyak yang disita dan dialihkan menjadi aset negara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved