Sosok Silfester Matutina, Divonis Penjara Usai Fitnah Jusuf Kalla, tapi Masih Menghirup Udara Bebas

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah). 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.

Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019, Silfester hingga kini belum juga menjalani eksekusi pidana atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla Berawal dari Orasi Politik

Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester Matutina saat melakukan orasi pada 15 Mei 2017.

 Dalam orasinya, ia secara terbuka menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa.

“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ujar Silfester kala itu.

Tak hanya itu, Silfester juga menuding JK menggunakan isu rasisme demi mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja,” lanjut Silfester.

Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak JK melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan menjelaskan, awalnya Jusuf Kalla tidak ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Namun, desakan dari masyarakat di kampung halaman JK, Sulawesi Selatan, membuatnya berubah sikap.

“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan,” ujar Ihsan saat itu.

Baca juga: Mahasiswa Asal Aceh Tengah DPO Kasus UU ITE Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh, Diamankan di Ladong

Divonis pada 2019, Namun Belum Ditahan

Setelah menjalani proses hukum selama dua tahun, Silfester akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan pada 2019.

Namun, hingga saat ini, ia belum juga ditahan untuk menjalani hukuman.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah kembali memanggil Silfester untuk pelaksanaan eksekusi.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.  

Menanggapi rencana eksekusi tersebut, Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum dan tidak merasa ada masalah yang perlu dikhawatirkan.

 “Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Saat ditanya apakah ia siap untuk ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah.”

 Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menyatakan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jakarta Selatan yang menyatakan eksekusi pidana terhadap Silfester akan segera dilakukan.

Baca juga: Siapa Silfester Matutina, Hina Soenarko dengan Sebutan si Kumis Tebal dan Membuat Ratusan TNI Murka

Klaim Sudah Jalani Hukuman

Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian.

 “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar Silfester. Lantas, siapakah Silfester Matutina?

 Berikut adalah profil singkatnya:

 

Profil Silfester Matutina

Silfester Matutina merupakan pria yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971.

Namanya lebih dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik di Indonesia.

Pada 2013, Silfester Matutina merupakan salah satu orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Itu merupakan kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Silfester Matutina kerap menjadi sosok yang membela Jokowi dari banyak kritikan terhadap pemerintahannya.

Hingga akhirnya jelang Pilpres 2024, Silfester Matutina dan Solmet menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran, yang berperan dalam mengkoordinasikan relawan dan jaringan akar rumput.

Usai Prabowo-Gibran menang dan ditetapkan sebagai presiden/wakil presiden, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.

Kini, nama Silfester Matutina kembali disinggung dalam kaitannya terhadap kasus fitnah kepada Jusuf Kalla yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Rekruitmen PPPK BGN 2025 Terbaru, Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan?

Baca juga: Kemenag Gelar Silaturahmi Nasional FKUB dan Lembaga Keagamaan 

Baca juga: Kisah Pilu Ida, TKW yang Disiksa Majikan di Malaysia, Tangan Penuh Luka, Kepala Ada Bekas Disetrika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved