Berita Bireuen
Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan
Kejari Bireuen secara resmi menyerahkan tersangka berinisial AI beserta barang bukti kepada JPU untuk proses tahap penuntutan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, memasuki babak baru.
Pada Rabu (6/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen secara resmi menyerahkan tersangka berinisial AI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap penuntutan.
Tersangka AI yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Jeunieb diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana SPP PNPM selama periode 2019 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.369.000, akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari Musyawarah Antar Desa yang digelar pada 24 Juni 2019.
Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan sepihak untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.
Baca juga: Terbukti Korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, Mahdan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam praktiknya, setiap peminjam individu diwajibkan menemui langsung tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman dapat diproses.
Prosedur ini tidak sesuai dengan aturan resmi PNPM, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti yang sah.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana SPP PNPM di Jeunieb Bireuen Rp 856 Juta, Begini Peran Tersangka
Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 22 KUHAP, tersangka AI dikenakan penahanan kota.
Setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh untuk proses persidangan.
Dana SPP PNPM
kasus dana SPP masuk penuntutan
Kejari Bireuen
Jeunieb
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Duda 2 Putri Teteskan Air Mata Bahagia Usai Terima Rumah Bantuan Dana Desa |
![]() |
---|
Siapkan Jurnalis Muda, Cabdisdik Bireuen Latih 40 Siswa SMA/SMK Terampil Menulis Berita |
![]() |
---|
Dr. H Amiruddin Idris Masuk Tim Formatur Nasional APTISI 2025–2030 |
![]() |
---|
Camat Jangka, Alfian S.Sos: Sosok Proaktif dan Peduli Warga |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Kunjungi Desa Buket Teukuh, Tinjau Pembangunan dan Dorong Transparansi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.