Mau Pinjaman Uang Online, Berikut Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi Berizin OJK Bulan Ini

OJK telah memblokir sebanyak 427 entitas pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Sabtu (31/5/2025).

Editor: Faisal Zamzami
freepik
ILUSTRASI PINJAMAN ONLINE - Berikut daftar pinjaman online resmi OJK 

71.Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
72.iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
73.Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi)
74.DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
75.LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
76.qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
77.KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
78.Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
79.Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
80.Danain (PT Mulia Inovasi Digital)

81.Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia)
82.EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa)
83.GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
84.PAPITUPI SYARIAH (PT Piranti Alphabet Perkasa)
85.BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
86.danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
87.AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
88.SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
89.KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
90.CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
91.KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
92.ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)
93.SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
94.UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
95.Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
96.Findaya (PT Mapan Global Reksa).

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Tipu Kaum Hawa demi Lunasi Utang Pinjol, Propam Polda Jateng Usut

Sementara itu, hingga Sabtu (31/5/2025), temuan OJK menemukan adanya 427 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Total, sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, jumlah pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang telah diblokir OJK mencapai 11.166 entitas.

Untuk mengetahui daftar pinjol ilegal per Agustus 2025, masyarakat bisa mengakses link berikut:

Daftar pinjol ilegal per Agustus 2025

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, karena layanan tersebut merupakan pinjol ilegal.

Pihaknya juga menegaskan, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK, serta selalu memeriksa legalitasnya melalui Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari Kontan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40?ri nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved