Kajian Islam

Menambah Doa Dalam Sujud Saat Shalat Tapi Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Boleh? Ini Kata UAS

Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud. Bunyi hadist yang disampaikan UAS yaitu:

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
FREEPIK.COM/@rawpixel.com
ILUSTRASI SUJUD - Berikut penjelasan hukum dari Ustad Abdul Somad soal menambah doa dalam sujud saat shalat dengan menggunakan Bahasa Indonesia. 

Dalam video itu, Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud.

Bunyi hadist yang disampaikan UAS yaitu:

( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ (رواه مسلم

Artinya: "Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim, no. 482)

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian memberikan penjelasannya soal hukum di waktu sujud saat menunaikan ibadah shalat.

Dikatakan UAS, pada dasarnya tidak ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama tentang syari’at doa dalam sujud.

Akan tetapi, ikhtilaf para ulama soal doa dalam sujud terletak pada tiga hal.

Baca juga: Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah

Ketiga hal itu berkaitan dengan bahasa yang digunakan.

"Berdoa di waktu sujud tak ada ikhtilaf ulama disyariatkan. Di mana letak ikhtilafnya? Ada tiga," kata UAS seperti dikutip dari video YouTube Ngaji From Home.

"Pertama doa berbahasa Arab, yang kedua doa yang ma'tsur. Ma'tsur itu artinya ada dalam Alquran ada dalam sunnah. Yang ketiga doa Berbahasa Indonesia," sambungnya.

Bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat

Lebih lanjut UAS memaparkan, untuk doa dalam Bahasa Arab, ada lagi ikhtilaf dari para ulama.

Diterangkan UAS, sebagian ulama mengatakan boleh memakai Bahasa Arab saat berdoa dalam sujud, sedangkan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Untuk doa ma'tsur, lanjutnya, para ulama sepakat boleh dibaca dalam sujud.

Sementara doa menggunakan bahasa selain Bahasa Arab, para ulama sepakat mengatakan tidak boleh.

Bahkan, para ulama juga sepakat mengatakan, berdoa menggunakan bahasa selain Bahasa Arab dalam sujud dapat membatalkan shalat.

Baca juga: Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS

"Yang Berbahasa Indonesia, berbahasa asing non Arab sepakat batal. Yang berbahasa Arab ikhtilaf sebagian mengatakan batal sebagian tidak,"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved