Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji
Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah profil Pemilik travel Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi
dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.
"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep.
Menurut dia perusahaan-perusahaan travel seharusnya tidak menerima kuota tersebut.
Selain Fuad Hasan Masyhur, hari ini KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.
Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
"Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Lantas siapakah Fuad Hasan Masyhur?
Profil Fuad Hasan Masyhur
Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959.
Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia.
Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah.
Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji.
Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi.
Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.
Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang.
Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.
Izin Maktour Pernah Dicabut
Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008.
Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.
Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour.
Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.
Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007.
Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas.
Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan.
Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau
Baca juga: MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut ada atau tidaknya aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Oleh karena itu, menurut dia, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel.
Selain aliran dana, Budi menyebut, penyidik KPK juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.
“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” ujarnya.
Budi mengatakan, pengusutan tersebut perlu dilakukan karena terdapat pergeseran kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.
Diketahui, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut naik ke penyidikan.
Mereka di antaranya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Baca juga: Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Naik Penyidikan
Diketahui, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menag Yaqut naik ke tahap penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya lagi.
Oleh karenanya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Tetapi, belum diumumkan tersangka dalam kasus ini.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun Lebih
Kemudian, KPK menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi pada 11 Agustus 2025.
Namun, dia belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan salah satu rukun Islam yang melibatkan jutaan jamaah dan anggaran negara yang besar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan hingga Divonis Mati
Baca juga: Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton
Baca juga: Singkil Jadi Muara Sungai 5 Kabupaten/Kota Tetangga, Sejarah dan Lokasi Pertemuannya
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
BPKA Bersinergi dengan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
VIDEO - KPK Periksa Ust. Khalid sebagai Saksi Fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.