KUPI BEUNGOH
Rakyat Minta Tertibkan PT ALIS, Bukan Rampas Lahan Masyarakat
Padahal, jika penegakan hukum dilakukan secara adil, jelas bahwa PT ALIS yang seharusnya menjadi prioritas penertiban.
Kebun-kebun tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama keluarga mereka.
Mengabaikan fakta ini, lalu memasukkan lahan masyarakat ke dalam kawasan konservasi atau wilayah klaim perusahaan, adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak rakyat.
Jika Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum (APH), dan satgas terkait benar-benar memegang prinsip keadilan dan kepatuhan hukum, maka penertiban harus dimulai dari PT ALIS.
Perusahaan ini telah menggarap lahan tanpa HGU, tercatat mengalami kebakaran lahan yang mengancam kawasan konservasi, dan belum membebaskan lahan dari hak-hak sah masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Penertiban terhadap PT ALIS bukan hanya keharusan hukum, tetapi juga bentuk keberpihakan kepada rakyat yang selama ini menjadi penjaga tanahnya sendiri.
Baca juga: VIDEO - Lautan Manusia Diperkirakan Hadiri Haul Perdana Tusop Jeunieb
Baca juga: Fenomena Menarik di Kampung Mulia Banda Aceh: 3 Gereja, 3 Vihara, 3 Masjid, 3 Mushalla
Masyarakat Aceh Selatan tidak menolak investasi dan tidak menolak konservasi. Yang mereka tolak adalah ketidakadilan, dimana ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Selama penegakan hukum masih berat sebelah, rakyat akan terus bersuara Tertibkan PT ALIS, bukan rampas lahan masyarakat.(*)
PENULIS adalah Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala-GerPALA.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fadhli-Irman.jpg)