Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal

Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Faisal Zamzami
kemenag.go.id
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

3. Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Budi menjelaskan pada Selasa (12/8/2025) kemarin, larangan bepergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

 Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Yaqut bakal patuhi proses hukum

 Menanggapi pencekalan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa akan mematuhi proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Hal tersebut disampaikan Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2025).

 “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna.

Anna juga menyebutkan, Yaqut baru mendengar informasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut dari KPK dan pemberitaan media.

Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ucap dia.

Baca juga: Kisah Warga Aceh Terlantar di Manado Hingga Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Ke Langsa

KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel terlibat dalam kasus penentuan kuota haji 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sedang mendalami proses pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen dari keseluruhan kuota tambahan tersebut kepada para agen travel.

“Iya, tentu. Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan para agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved