Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujarnya.
Asep mengatakan untuk mengungkap hal tersebut, KPK mendalami alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan, dan aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap dia.
Agen travel ikut rapat kuota haji
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya rapat dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
KPK mengatakan saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dikurangi, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
“Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
Asep mengatakan KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli
Baca juga: Minum Asam Jawa Begini, BAB Lancar dan Liver Bersih Kata dr Zaidul Akbar
Baca juga: Ada Aneka Lomba, Pameran UMKM, dan Donor Darah di Lapangan Samalanga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa |
![]() |
---|
Korupsi Dana APBG, Seorang Mantan Keuchik Di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.