Berita Banda Aceh

Aneuk Tuloet dan Kek Min Ditahan, Jadi Tersangka Usai Ngamuk Minta Proyek di Dinas Perkim Aceh

Sementara lima pria lainnya yang sebelumnya sempat diamankan, diperbolehkan pulang namun masih berstatus saksi dan wajib lapor.

Editor: Faisal Zamzami
DOK HUMAS POLDA ACEH
PELAKU KERIBUTAN DITAHAN – Polda Aceh menetapkan dua terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polisi menetapkan dua dari tujuh pria yang membuat keributan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh sebagai tersangka. 

Keduanya adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah gelar perkara. 

Keduanya juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).

"Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kamis (14/8/2025).

Menurut Joko, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP.

Sementara lima pria lainnya yang sebelumnya sempat diamankan, diperbolehkan pulang namun masih berstatus saksi dan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas. 

“Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.

Joko menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah itu.

 “Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” ucapnya.

Baca juga: Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh.

“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu," kata Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (13/8/2025) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved