Berita Banda Aceh

Aneuk Tuloet dan Kek Min Ditahan, Jadi Tersangka Usai Ngamuk Minta Proyek di Dinas Perkim Aceh

Sementara lima pria lainnya yang sebelumnya sempat diamankan, diperbolehkan pulang namun masih berstatus saksi dan wajib lapor.

Editor: Faisal Zamzami
DOK HUMAS POLDA ACEH
PELAKU KERIBUTAN DITAHAN – Polda Aceh menetapkan dua terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025). 

Melihat situasi memanas, salah seorang pria berbaju putih yang awalnya duduk di salah satu sudut ruangan berinisiatif berdiri dan berusaha menenangkan sejumlah orang itu.

Namun, mereka tidak mendengarkan permintaan tersebut dan juga melampiaskan kemarahan kepada pria itu. 

“Beberapa diantara mereka mempertanyakan proyek kepada Arief dengan nada tinggi sambil menggertak, menyepak kursi dan juga mengeluarkan kata-kata mengancam. Bahkan, ada yang menantang pihak Kepolisian,” jelas Aznal. 

“Mereka yang sedang marah mengatakan dengan nada keras, bahwa pihaknya tidak takut kepada siapapun, bahkan bila perlu dipersilahkan untuk memanggil Kapolda,” lanjutnya.

Dalam situasi tersebut penjabat Dinas Perkim yang duduk di kursinya tampak hanya mengangkat kedua tangannya dan tidak memberi perlawanan apapun.

Wajib ada keputusan terkait proyek

Setelah kejadian itu, lanjut Aznal, para pria tersebut  bertemu dan berdialog dengan dirinya. 

Setelah diberi penjelasan para pria itu berangsur meninggalkan kantor Perkim Aceh.

“Sebelumnya, salah seorang dari mereka juga sempat mengatakan wajib ada keputusan terkait proyek untuk mereka,” pungkas Aznal.

Baca juga: VIDEO Asah Kreativitas, Siswa Kiddos English Mewarnai Bareng TB New Zikra dan Agatis Stationery

Baca juga: VIDEO Bukan Hamas, Mesir Beri Latihan Militer Kepada 300 Personel Fatah

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Nyaris Kena Lempar Batu saat Pimpin Perobohan Diskotek Marcopolo

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved