Detik-detik Pemuda di Blora Bunuh Nenek, Kesal ke Ibu Gegara Tak Diizinkan Kuliah

Pelaku membunuh neneknya gegara ibunya tak mengizinkan melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.  

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka IMH dihadirkan dalam konferensi pers Polres Blora terkait kasus pembunuhan, Kamis (14/8/2025). Diduga, tersangka membunuh neneknya karena depresi. IMH yang ingin melanjutkan kuliah tak memperoleh restu dari ibu. 

"Pada saat melakukan tindak pidana tersangka dalam keadaan sadar. 

Pembunuhan terhadap neneknya itu, sore sebelum kejadian pembacokan sapi milik tetangga," jelasnya.

Menurut AKBP Wawan, sudah 8 saksi yang telah diperiksa.

Ada beberapa barang bukti yang juga disita.

"Barang bukti yang kami sita ada senjata yang digunakan pelaku hingga pakaian," terangnya.

Atas perbuatannya, IMH dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.

Baca juga: Kejinya Salman, Seorang Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Jasad Korban Dibuang ke Jurang, Motif Sakit Hati

Sementara itu, terkait IMH yang mengalami depresi, Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo menyampaikan bahwa pihak kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Masalah anak itu depresi, kejiwaannya terganggu, nanti dari pihak kesehatan yang berkompeten yang mengeluarkan hasilnya ataupun menyatakan hal tersebut."

"Kalau kami lebih fokus ke tindakan pidananya," terangnya.

Adapun terkait pelaku yang mengalami depresi saat melakukan tindak pidana, akan diputuskan oleh hakim di pengadilan.

Sebagai informasi, IMH diketahui baru berada di rumah itu selama 12 hari.

Dia pulang ke rumah karena kontrak kerjanya di Kalimantan sudah habis.

Kemudian, IMH pulang ke rumah untuk meminta restu kepada sang ibu, untuk melanjutkan kuliah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved