Berita Banda Aceh

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku

Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan, ibu korban segera membuat laporan kasus rudapaksa ke Polresta Banda Aceh. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Generated by AI
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar kolase Serambinews yang dihasilakan AI pada Sabtu (16/8/2025) menampilakan seorang wanita jadi korban rudapaksa.Kasus pilu nan kelam menimpa seorang gadis di Banda Aceh yang masih berusia 16 tahun. Seorang pria berinisial DT (30), yang selama ini dikenal alim dan baik, tenyata monster bejat. 

Pada saat ibu korban pergi untuk bekerja, terdakwa tiba-tiba menghampiri korban di dalam kamar dan duduk di tepi tempat tidur.

Mengetahui hal itu, korban mengatakan kepada terdakwa “jangan duduk dekat-dekat, ga enak ga ada mamak”

Terdakwa pun menjawab “iya”, dan tiba-tiba memegang bagian tubuh korban.

“Ga usah kek gitulah tangannya” ujar korban sambil menepis tangan terdakwa.

Kebejatan terdakwa tidak berhenti, dan kembali memegang bagian tubuh korban.

“Jangan pegang-pegang. Kalau memang gamau dengar keluar aja” bentak korban.

Selanjutnya terdakwa tiba-tiba melakukan tindakan bejat sehingga membuat korban kaget dan langsung menepis tangan terdakwa sambail berkata “ kok kek gitu” .

Korban kemudian menujukkan kemarahan, yang membuat terdakwa menarik mendorong tubuh korban terjatuh.

Terdakwa kemudian secara paksa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun atau ianya akan membakar rumah korban.

Pada April 2024, terdakwa memaksa korban untuk pergi ke Medan dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu korban tidak mau, namun dipaksa oleh terdakwa untuk pergi.

Selama diperjalanan, korban terus menerus menolak ajakkan terdakwa.

Bahkan korban meloncat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri agar tidak jadi pergi ke medan.

Namun usaha itu sia-sia, korban tidak bisa melarikan diri dan terdakwa tetap memaksa korban untuk pergi ke medan;.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved