Breaking News

Berita Banda Aceh

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku

Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan, ibu korban segera membuat laporan kasus rudapaksa ke Polresta Banda Aceh. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Generated by AI
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar kolase Serambinews yang dihasilakan AI pada Sabtu (16/8/2025) menampilakan seorang wanita jadi korban rudapaksa.Kasus pilu nan kelam menimpa seorang gadis di Banda Aceh yang masih berusia 16 tahun. Seorang pria berinisial DT (30), yang selama ini dikenal alim dan baik, tenyata monster bejat. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus DT untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek diselaput dara dan positif hamil dengan usia kandungan 7 bulan. 

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan terdakwa DT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa DT dengan uqubat penjara selama 180  bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada Februari 2024 sekira pukul 14.50 WIB.

Terdakwa DT menjemput korban pulang sekolah dan mengantarkanya pulang ke rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh

Sesampainya dirumah korban, terdakwa bersama korban beserta ibu dan adek-adek korban makan siang bersama. 

Hubungan terdakawa dengan keluarga korban sudah dekat. Karena terdakwa sering membantu ibu korban memperbaiki rumah.

Keluarga korban mengira terdakwa adalah anak baik-baik karena sering datang menggunakan baju muslim dan ianya merupakan lulusan dari dayah. Terdakwa juga sering menjadi imam masjid.

Terdakwa juga pernah meminta izin untuk menikahi korban, namun tidak diizinkan oleh ibu kandung korban karena korban masih bersekolah dan di bawah umur.

Setelah selesai makan siang, terdakwa beristirahat pondok depan rumah korban.

Sedangkan adek korban bermain di sekitar rumah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved