Berita Banda Aceh
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa di Banda Aceh, Korban Lalu Dibawa ke Medan, Dianiaya, dan Disekap Pelaku
Mengetahui putrinya menjadi korban kejahatan, ibu korban segera membuat laporan kasus rudapaksa ke Polresta Banda Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil meringkus DT untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai luka robek diselaput dara dan positif hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Dalam persidangan, terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan terdakwa DT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa DT dengan uqubat penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor Nomor 12/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).
Kronologis Kejadian
Kasus ini berawal pada Februari 2024 sekira pukul 14.50 WIB.
Terdakwa DT menjemput korban pulang sekolah dan mengantarkanya pulang ke rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Sesampainya dirumah korban, terdakwa bersama korban beserta ibu dan adek-adek korban makan siang bersama.
Hubungan terdakawa dengan keluarga korban sudah dekat. Karena terdakwa sering membantu ibu korban memperbaiki rumah.
Keluarga korban mengira terdakwa adalah anak baik-baik karena sering datang menggunakan baju muslim dan ianya merupakan lulusan dari dayah. Terdakwa juga sering menjadi imam masjid.
Terdakwa juga pernah meminta izin untuk menikahi korban, namun tidak diizinkan oleh ibu kandung korban karena korban masih bersekolah dan di bawah umur.
Setelah selesai makan siang, terdakwa beristirahat pondok depan rumah korban.
Sedangkan adek korban bermain di sekitar rumah.
rudapaksa
Banda Aceh
Medan
disekap
dianiaya
Polresta Banda Aceh
Mahkamah Syariyah
Korban Rudapaksa
gadis dirudapaksa
Kuta Raja
pemerkosaan
Puluhan Guru Banda Aceh dan Aceh Besar Dilatih Manajemen Konflik Berbasis Sekolah |
![]() |
---|
MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80, Hindari Lomba Panjat Pinang: Melecehkan Martabat Manusia |
![]() |
---|
Ketua DPR Aceh Minta Sekda M Nasir Jaga Kepercayaan Mualem |
![]() |
---|
Wakil DPRK Ajak Warga Ramaikan Lomba HUT RI di Krueng Lampaseh, Ada Main Galah hingga Tangkap Bebek |
![]() |
---|
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.