Berita Langsa

Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya

“Remisi bukanlah hak yang datang begitu saja, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang disiplin dan berkelakuan baik," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Lapas Narkotika Langsa
SERAHKAN SK REMISI - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra didampingi Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Langsa, Minggu (17/8/2025). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa menggelar acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2025 dan remisi dasawarsa, di Lapangan Apel Lapas, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi kepada warga binaan secara simbolis dilakukan usai upacara HUT ke-80 RI, oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, didampingi Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, dan Forkopimda, serta undangan lainnya. 

Selanjutnya, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa. 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jefrry Sentana S Putra juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Sebelumnya, acara dimulai dengan sambutan budaya berupa pementasan Tari Seudati oleh warga binaan.

Baca juga: Sarjani Serahkan Remisi untuk 472 WBP Lapas di Pidie, 6 Napi Gagal Terima Gegara Vonis Seumur Hidup

Dilanjutkan pembacaan ayat suci Alquran, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Langsa ini juga menampilkan Tarian Saman dan pembacaan puisi yang menambah khidmat suasana.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2025 oleh Plh Kasi Binadik dan Giatja, Juanda Nilsyah. 

Tercatat, sebanyak 410 warga binaan diusulkan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 RI, dengan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan. 

Selain itu, 437 warga binaan juga memperoleh remisi dasawarsa, yaitu pengurangan pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali dengan besaran maksimal tiga bulan.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi

Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny dalam sambutannya menegaskan, bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan kedisiplinan dan perilaku baik.

“Remisi bukanlah hak yang datang begitu saja, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” urai Machda. 

"Sinergi dengan Lapas Langsa, Forkopimda, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci keberhasilan pembinaan ini,” paparnya.

Sebelum acara ditutup, Wali Kota sersama Kalapas dan pihak Forkopimda meninjau stan produk hasil karya warga binaan Lapas Narkotika Langsa ini.

Seperti sabun cuci piring Lanaclean, aneka pangan dari Lanaka Bakery, serta kerajinan tangan kreatif berupa payung hias bermotif Aceh, tatakan gelas, dan hiasan dari tutup botol mineral.

Baca juga: Amelia Rafita Sari Pembawa Baki Bendera HUT Ke-80 RI di Nagan Raya

Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Langsa membeli langsung produk karya warga binaan yang menegaskan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pembinaan kemandirian di dalam Lapas.

Momen ini menjadi pengingat bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya membentuk kedisiplinan, tetapi juga menyiapkan kemandirian setelah kembali ke masyarakat.

Rincian Remisi WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum HUT ke-80 RI Tahun 2025 ini, total sebanyak 410 orang, dengan rincian remisi atau potongan 1 bulan 3 orang, 2 bulan 12 orang,

Kemudian, potongan 3 bulan ada 87 orang, 4 bulan 119 orang, 5 bulan 160 orang, 6 bulan 29 orang, sehingga totalnya 410 orang.

Sedangkan warga binaan yang mendapat remisi dasawarsa tahun 2025 ini, totalnya 437 orang, dengan rincian 5 hari 1 orang, 8 hari 1 orang, serta 10 hari 1 orang.

Selanjutnya, 15 hari 5 orang, 20 hari 1 orang, 30 hari 1 orang, 60 hari 1 orang, 85 hari 1 orang, dan 90 hari 425 orang.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved