Kasus Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI BANSOS - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025). KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Ia menuturkan dua dari lima tersangka merupakan korporasi.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas kelima tersangka yang dimaksud.

Adapun selain tersangka, Lembaga Antirasuah juga turut mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES),  Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

Serta dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Seperti diketahui Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat

KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan perhitungan awal nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial atau Kemensos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.

Namun, KPK belum menyampaikan lebih detail ihwal kasus tesebut, termasuk konstruksi perkaranya.

Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil

Reaksi Mensos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan dirinya dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah berkomitmen tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi praktik penyelewengan di kementerianya.

Hal itu disampaikan menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," kata Saifullah dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).


Ia juga menekankan pihaknya tidak menoleransi praktik korupsi maupun bentuk penyelewengan lain. 

Sehingga, jika terdapat pelanggaran di kementerian yang dipimpinnya, Mensos tak segan-segan melaporkannya ke penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

"Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok," ujarnya.

"Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial," ucapya.

Baca juga: Stan Disbudpar Aceh Raih Predikat Terbaik di Expo Hari Damai 2025

Baca juga: WAMI Sebut Ari Lasso Terima Royalti Puluhan Juta: Empat Kali Transfer

Baca juga: Balita di Sukabumi Meninggal Akibat Cacingan Akut, Gubernur KDM Janji Beri Sanksi kepada Pihak Desa

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved