PPPK 2025
Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat
Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka, membawa secercah harapan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan status.
Seleksi PPPK 2025 ini menjadi sorotan utama, khususnya karena pemerintah kini memberikan jalur khusus dan prioritas bagi mereka yang telah lama berjuang di berbagai instansi pemerintah.
Pemerintah telah menegaskan bahwa fokus utama seleksi tahun ini adalah kriteria Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang dirancang untuk memberikan kesempatan emas kepada tenaga honorer yang belum terdata secara resmi.
Ini adalah langkah nyata untuk menghargai dedikasi mereka, sekaligus membuka pintu menuju status kerja yang lebih stabil dan terjamin.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem gelombang, seleksi kali ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda tanpa gelombang.
Bagi para calon pelamar, memahami setiap detail seleksi adalah kunci. Selain harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan, sangat penting untuk mengetahui tunjangan dan nominal gaji yang ditawarkan.
Dengan informasi yang lengkap, para honorer bisa membuat pertimbangan yang matang sebelum mendaftar.
Kesempatan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu, terutama bagi mereka yang selama ini bekerja dengan penuh pengabdian namun tanpa kepastian. Kabar baiknya, seleksi ini kabarnya akan dimulai pada 22 Agustus 2025.
Baca juga: 8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu
Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?
Syarat Khusus Honorer untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Terdapat beberapa syarat utama yang dikhususkan bagi tenaga honorer yang ingin berdedikasi pada seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini, diantaranya:
1. Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya
Honorer harus pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum memperoleh formasi—yang otomatis menempatkan mereka sebagai pemohon prioritas untuk skema ini.
Honorer yang sudah lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota juga termasuk dalam kategori terpenuhi syarat.
2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN
Terlepas dari apakah honorer terdata di database resmi BKN atau tidak, semua tetap bisa diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BKN sudah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan.
Namun, ada tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dan status pendataan:
- R1–R3: Termasuk honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi.
- R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
- R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir.
Baca juga: Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya
3. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung
Dan yang terkahir ada Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung yang mana berdasarkan informasi resmi, berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (sesuai klasifikasi formasi: guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional).
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (pelamar kategori R4).
- Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024.
Fahum UMSU.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).
- SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).
- Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).
- Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).
Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi
Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:
1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025.
Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran.
Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)
Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting.
Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses.
Hingga saat ini, pemerintah tidak memberikan informasi tentang adanya perpanjangan waktu, sehingga seluruh pelamar wajib memanfaatkan periode yang tersedia.
3. Tahap Lanjutan Setelah Pendaftaran
Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025.
Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPPK hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pendaftaran yang tuntas sebelum batas akhir menjadi syarat utama agar pelamar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kriteria Pelamar dan Skema Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN.
Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.
Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?
Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.
- Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.
Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok
-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak
Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
- Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tunjangan yang Bisa Jadi Pertimbangan
PPPK 2025
Pendaftaran PPPK 2025
Rekrutmen PPPK 2025
honorer jadi PPPK Paruh Waktu
syarat pppk paruh waktu
PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu
Serambi Indonesia
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi |
![]() |
---|
Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal PPPK Parah Waktu |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar |
![]() |
---|
Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Langkahnya |
![]() |
---|
CATAT Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu oleh Instansi Pusat atau Daerah, Jangan Sampai Telat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.