BSU 2025
BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
SERAMBINEWS.COM – Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah postingan di Facebook yang mengklaim Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah cair pada Agustus ini.
Postingan tersebut menyertakan sebuah tautan yang disebut-sebut sebagai laman resmi pengecekan penerima bantuan.
Dalam unggahan itu, akun tak bertanggung jawab menuliskan narasi:
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Ingin tahu apakah termasuk penerima? Kini bisa cek status penerima secara online melalui laman berikut: https://daftar-segera.jtxw.mom/."
Akun tersebut juga menggiring masyarakat untuk memasukkan data pribadi dengan janji hasil pengecekan penerima bantuan akan langsung tampil tanpa biaya.
Postingan tersebut diunggah oleh akun Info.loker.
Baca juga: Cek Sekarang! Guru Bisa Dapat BSU dan Insentif Rp 2,1 Juta, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!
Faktanya Hoaks
Berdasarkan penelusuran, tautan yang disebarkan bukanlah laman resmi pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Link tersebut justru berpotensi digunakan untuk mengumpulkan data pribadi masyarakat (phishing).
Pemerintah menegaskan, informasi terkait program bantuan hanya diumumkan melalui kanal resmi, yakni:
Website resmi kemnaker.go.id
Website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id
Media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Alhamdulillah! BSU Agustus 2025 Diperpanjang Hingga Tanggal 12, Ini Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
Ciri-Ciri Hoaks BSU
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkedok pencairan BSU.
Beberapa ciri hoaks antara lain:
Menggunakan tautan mencurigakan selain domain resmi pemerintah.
Mengiming-imingi pencairan cepat tanpa syarat jelas.
Meminta masyarakat memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau data sensitif lainnya.
Disebarkan lewat akun media sosial pribadi yang tidak terverifikasi.
Baca juga: 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa?
Imbauan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan link atau postingan mencurigakan terkait bantuan pemerintah.
Jika ingin memastikan informasi BSU, masyarakat dapat langsung mengecek di laman resmi bsu.kemnaker.go.id saat program tersebut benar-benar diumumkan.
Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat bisa terhindar dari potensi penipuan online.
Baca juga: Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya
Apa Itu BSU?
Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000, per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
Program ini diselenggarakan oleh pemerintah dibawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan insentif berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyaluran BSU didasarkan pada data pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya
Karena itu, program ini kerap disebut juga BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Sementara itu, BLT mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin atau rentan.
Jika menengok ke belakang, pemerintah sudah beberapa kali menyalurkan BSU, terutama di masa pandemi Covid-19.
Bantuan ini terbukti membantu jutaan pekerja di Indonesia agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan ekonomi.
Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?
Syarat Penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: 1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus? |
![]() |
---|
BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek |
![]() |
---|
BSU 2025 Hanya Sekali Cair? ini Batas Waktu Terakhir Pencairan BSU 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.