Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru
Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula ditutup 20 Agustus, kini resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 mendatang.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
4. Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
5. Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Dua Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Honorer dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Kabar penting bagi para tenaga honorer terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Perlu diketahui, selain SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), terdapat satu dokumen lain yang wajib dipenuhi oleh calon peserta P3K Paruh Waktu pada saat pengusulan.
Informasi ini sangat krusial mengingat waktu pengusulan hanya tinggal hitungan jam menjelang penutupan.
Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu telah dibuka sejak 7 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Peserta yang memenuhi kriteria dengan kode kelulusan R1, R2, R3, R4, dan R5 akan diprioritaskan untuk diangkat sesuai aturan pemerintah.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Diketahui, terdapat dua dokumen utama yang wajib disertakan oleh para honorer saat pengusulan, yaitu:
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Dokumen ini menjadi syarat utama sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengusulan.
| Jangan Ada Diskriminasi Abdi Negara |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat |
|
|---|
| 22 Atlet Abdya Ikut Seleksi Pra Popnas, Plt Kadisporaparekraf Harap Tembus Kuota Utama |
|
|---|
| DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum |
|
|---|
| Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-2025-CPNS-2025-Bakal-Usung-Sistem-Baru-PPPK-Bagaimana.jpg)