Berita Populer

BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot

Tak hanya seleksi PPPK paruh waktu, informasi lain yang juga tak kalah menyita perhatian pembaca mengenai OTT eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 18-24 Agustus 2025. 

Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Baca selengkapnya.

4. Satria Kumbara Terluka Parah, Dikepung Drone dan Dihujani Mortir Ukraina

Mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia dalam pertempuran di garis depan melawan Ukraina, Satria Arta Kumbara, kini dalam kondisi terluka parah.

Kondisi Satria tersebut diketahui dalam video yang tampilkan Ruslan Buton yang juga mantan TNI, melalui akunnya Tiktoknya, Kamis (21/8/2025).

Dalam video tersebut terlihat kondisi kepala Satria yang dibalut perban.

Bekas aliran darah yang turun dari kepala masih terlihat di bagian pipi kirinya.

Demikian juga di bagian bibirnya masih terlihat gumpalan darah.

Dalam video tersebut, dengan susah payah, Satria mengucapkan selamat Dirgahayu Republik Indonesia.

"Dirgahayu Republik Indonesia,"

Baca selengkapnya.

Baca juga: Kemunculan Naga Biru Mematikan Teror Spanyol, Pemerintah Tutup Pantai di Lokasi Wisata

5. Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Langkahnya

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini ada formasi khusus untuk PPPK paruh waktu 2025. 

Namun, rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup dan tidak bisa dilamar masyarakat umum. 

Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Hal tersebut sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved