Berita Populer

BERITA POPULER - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu, Gaya Hidup Istri Immanuel Disorot

Tak hanya seleksi PPPK paruh waktu, informasi lain yang juga tak kalah menyita perhatian pembaca mengenai OTT eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 18-24 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu nasional maupun mancanegara yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 18-24 Agustus 2025.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 12 yang paling menyita perhatian pembaca.

Diantaranya informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.

Informasi yang berkaitan dengan syarat dan kriteria pendaftaran PPPK paruh waktu, gaji hingga cara mengubah status PPPK paruh waktu menjadi full time, telah menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Tak hanya seleksi PPPK paruh waktu, informasi lain yang juga tak kalah menyita perhatian pembaca mengenai OTT eks Wamenaker Immanuel Ebenezer yang dilakukan oleh KPK baru-baru ini.

Imbas penangkapan tersebut, sang istri, Silvia Rinita Harefa juga ikut disorot.

Selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Enam Orang Tewas dan Puluhan Terluka Akibat Serangan Israel ke Ibu Kota Yaman, Houthi Janji Balas

1. Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. 

Kesempatan ini terutama ditunggu oleh tenaga honorer yang selama ini masih mengabdi di berbagai instansi tanpa kepastian status kerja.

Selain harus memahami syarat khusus yang ditetapkan pemerintah, calon pelamar juga perlu mengetahui tunjangan serta nominal gaji yang ditawarkan, agar dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2025 akan memberikan jalur khusus bagi kriteria Paruh Waktu.

Program ini ditujukan untuk pelamar prioritas dengan peluang besar untuk diangkat melalui seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rencananya, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran pada 22 Agustus 2025 mendatang, tanpa adanya sistem gelombang seperti yang pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

Baca selengkapnya.

2. Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai pada 22 Agustus 2025, Bisa Pilih Unit Penempatan Sendiri? 

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. 

Kesempatan ini terutama ditunggu oleh tenaga honorer yang selama ini masih mengabdi di berbagai instansi tanpa kepastian status kerja.

Selain harus memahami syarat khusus yang ditetapkan pemerintah, calon pelamar juga perlu mengetahui tunjangan serta nominal gaji yang ditawarkan, agar dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2025 akan memberikan jalur khusus bagi kriteria Paruh Waktu.

Program ini ditujukan untuk pelamar prioritas dengan peluang besar untuk diangkat melalui seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rencananya, pemerintah akan mulai membuka pendaftaran pada 22 Agustus 2025 mendatang, tanpa adanya sistem gelombang seperti yang pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

Seleksi kali ini akan memprioritaskan dua kategori berbeda dalam satu rangkaian tahapan rekrutmen.

Program ini disebut sebagai kesempatan emas bagi pegawai non-ASN, khususnya tenaga honorer, untuk mendapatkan status resmi sebagai PPPK.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Lily Anak yang di Adopsi Raffi Ahmad Ternyata Bukan dari Palestina, Ditemukan di Tempat Sampah

3. Harga Emas Hari Ini Anjlok Jelang HUT Ke 80 RI, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu 16 Agustus 

Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas. Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.

Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK dengan PNS. Padahal, keduanya memiliki status berbeda. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.

Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Baca selengkapnya.

4. Satria Kumbara Terluka Parah, Dikepung Drone dan Dihujani Mortir Ukraina

Mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia dalam pertempuran di garis depan melawan Ukraina, Satria Arta Kumbara, kini dalam kondisi terluka parah.

Kondisi Satria tersebut diketahui dalam video yang tampilkan Ruslan Buton yang juga mantan TNI, melalui akunnya Tiktoknya, Kamis (21/8/2025).

Dalam video tersebut terlihat kondisi kepala Satria yang dibalut perban.

Bekas aliran darah yang turun dari kepala masih terlihat di bagian pipi kirinya.

Demikian juga di bagian bibirnya masih terlihat gumpalan darah.

Dalam video tersebut, dengan susah payah, Satria mengucapkan selamat Dirgahayu Republik Indonesia.

"Dirgahayu Republik Indonesia,"

Baca selengkapnya.

Baca juga: Kemunculan Naga Biru Mematikan Teror Spanyol, Pemerintah Tutup Pantai di Lokasi Wisata

5. Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Langkahnya

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini ada formasi khusus untuk PPPK paruh waktu 2025. 

Namun, rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup dan tidak bisa dilamar masyarakat umum. 

Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Hal tersebut sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Lantas, bagaimana cara cek nama honorer yang diangkat PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia caranya.

Baca selengkapnya.

6. Viral! Benarkah BI Resmi Luncurkan Uang Baru 2025? Cek Fakta Berikut ini

Media sosial diramaikan dengan klaim munculnya uang Rupiah baru tahun 2025.

Beberapa video viral di TikTok memperlihatkan gambar uang dengan pecahan mulai dari Rp1, yang disebut-sebut sebagai desain terbaru keluaran Bank Indonesia (BI).

Salah satunya diunggah akun Juriawaluddin, yang mendapatkan 7.950 like, 771 komentar, 3.419 share, dan 903 save. 

Postingan serupa juga diunggah akun mengih90, bahkan lebih heboh dengan 33,6 ribu like, 2.469 komentar, 4.552 simpanan, dan 13,8 ribu share.

Viralnya video ini membuat banyak warganet bertanya-tanya, benarkah BI sudah meluncurkan uang baru tahun 2025?

Baca selengkapnya.

Baca juga: Buldoser Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun Milik Penduduk Palestina di Tepi Barat

7. Pendaftaran Seleksi PPPK 2025 Ditutup, Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 resmi ditutup.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu bagi instansi yang belum mengusulkan formasi.

Skema PPPK paruh waktu sendiri hadir untuk memperkuat layanan publik dengan mekanisme kerja terbatas dan gaji menyesuaikan UMP tiap daerah.

Diketahui, pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 ditutup pada hari Rabu (20/8/2025) kemarin.

Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Baca selengkapnya.

8. 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Segini Nominal Gaji

Pemerintah resmi membuka babak baru dalam rekrutmen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk lolos dan diangkat menjadi PPPK.

Kesempatan ini menjadi angin segar, terutama bagi para pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi namun belum mendapat status kepegawaian yang jelas.

Pasalnya, pemerintah menetapkan bahwa seleksi perdana PPPK paruh waktu ini akan dimulai pada 22 Agustus 2025.

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Baca selengkapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

9. Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya 

Bisakah PPPK paruh waktu jadi full time? Jawaban dari petanyaan tersebut sedang banyak dicari.

Pemerintah memang membuka skema PPPK paruh waktu, tetapi ada mekanisme khusus agar status tersebut bisa berubah menjadi full time.

Sehingga, penting untuk mengetahui syarat dan aturan resminya sebelum memutuskan mendaftar.

Kementerian PANRB dan BKN telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun full time, dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang diajukan instansi.

Artinya, seseorang yang awalnya bekerja paruh waktu tidak otomatis bisa langsung pindah menjadi full time, melainkan harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai regulasi yang berlaku.

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi yang sesuai serta persetujuan dari instansi terkait.

Baca selengkapnya.

10. Markasnya Dirobohkan Bobby Nasution, Hercules Akan Datangi KPK Desak Korupsi Sumut Diusut Tuntas

Ribuan anak buah Hercules Rosario Marshal direncanakan akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka meminta agar kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut) diusut tuntas.

Hal ini diduga buntut dari perobohan markas DPP Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (14/8/2025).

Perobohan itu dilakukan karena markas DPP Grib Jaya Sumut diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal (Diskotek Marcopolo) dan sarang peredaran narkoba.

Penghancuran markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut itu dilakukan dua hari setelah Ketuanya, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejari Binjai atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Forkopimda Sumut, memimpin langsung proses eksekusi markas DPD GRIB Jaya Sumut.

Bobby menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan maupun izin hiburan malam.

Baca selengkapnya.

Baca juga: 5 Santri Putri Meninggal Terseret Arus Saat Mandi di Krueng Cot Kuala Mane Pidie

11. Viral Video Zara Qairina Dimasukkan ke Mesin Cuci, Benarkah? Pengacara Bongkar Fakta Sebenarnya

Pengacara keluarga Zara Qairina Mahathir membantah kabar yang menyebut Zara Qairina dimasukkan ke dalam mesin cuci.

Mereka menegaskan isu tersebut hanyalah spekulasi yang tidak benar.

ibu mendiang Zara Qairina Mahathir, membantah klaim yang beredar daring bahwa Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci.

Dan menyebutnya sebagai spekulasi yang tidak berdasar.

Pengacara Hamid Ismail dan Shahlan Jufri mengatakan mereka terpaksa mengeluarkan klarifikasi karena tersebarnya berbagai video dan foto yang terkait dengan kasus tersebut.

Keduanya mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan karena beredar video dan foto di media sosial yang memunculkan tuduhan tanpa dasar.

Baca selengkapnya.

12. KPK OTT Wamenaker, Gaya Hidup Istri Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, resmi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Ini menjadi pukulan besar bagi Kabinet Prabowo-Gibran, karena Noel adalah pejabat pertama dari kabinet tersebut yang ditangkap KPK.

Noel ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menyita uang tunai, puluhan mobil, dan motor mewah termasuk Ducati.

Fakta ini menyingkap sisi lain Wamenaker yaitu gaya hidup sang istri Silvia Rinita Harefa.

Publik penasaran, bagaimana gaya hidup Wamenaker yang lebih dikenal publik dengan nama Noel ini sampai ditangkap.

Baca selengkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved