Berita Langsa

Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector

Pemko Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TANGGAPI AL FARLAKY - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky, yang mengultimatum Pemko Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa.  

"Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, Gak Baik Kesannya.

Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh, dan tujuan kita tetap sama, membangun daerah dan menyejahterakan rakyat “ tutup Sekwil PAN Aceh ini. 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa.

Surat itu berisikan penegasan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025, pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak. 

Baca juga: Puluhan Siswa SMA/Sederajat dari Tiga Wilayah Meriahkan Bea Cukai Langsa Festival

Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025.

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved