Info Subulussalam 

DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Cabut Laporan Polisi kepada Warga Penanggalan, Ini Alasannya 

"Memang laporan atas nama pribadi, tetapi saya meyakini ada arahan dari pihak manajemen," ujarnya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, mendesak PT Laot Bangko, segera mencabut laporan polisi terhadap sejumlah warga Kecamatan Penanggalan. 

Laporan tersebut dibuat oleh seorang karyawan perusahaan dengan dalih adanya dugaan pengancaman.

Akibat laporan itu, dua warga Kampong Penanggalan Timur dan Kampong Penuntungan, Kecamatan Penanggalan, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Ardhiyanto, permintaan pencabutan dialamatkan ke perusahaan meskipun laporan dilakukan atas nama pribadi karyawan. 

Sebab berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kuat dugaan pelaporan tidak terlepas dari arahan manajemen perusahaan.

"Memang laporan atas nama pribadi, tetapi saya meyakini ada arahan dari pihak manajemen," ujarnya. 

Ardhiyanto mengatakan proses mediasi sudah pernah dilakukan, namun sampai sekarang laporan tersebut belum juga dicabut.

Ia juga mengingatkan bahwa pada pertemuan beberapa minggu lalu, Wakil Wali Kota Subulussalam Nasir, juga telah  meminta pihak manajemen PT Laot Bangko untuk mencabut laporan tersebut. 

Sayangnya, perusahaan belum mengabulkan permintaan wakil wali kota. 

Baca juga: Dugaan Penyebab Lahan Warga Masuk HGU Laot Bangko Terungkap Saat BAM DPR RI Datang ke Subulussalam 

Sebagai DPRK Subulussalam dari dapil Kecamatan Penanggalan, Ardhiyanto menyayangkan sikap perusahaan yang dapat memperkeruh situasi ditengah tingginya tensi konflik agraria di daerahnya.

"Lebih-lebih peristiwa tersebut terjadi ketika masyarakat tengah memperjuangkan hak-hak mereka dalam konflik agraria," tukasnya.

Toto sapaan akrab Ardhiyanto, berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice. 

Agar bisa meredakan tensi yang sedang panas antara masyarakat dengan PT Laot Bangko.

Sehingga penyelesaian persoalan lain yang melibatkan perusahaan dan masyarakat lekas tuntas.

Mulai dari persoalan batas lahan, kewajiban CSR, hingga penyediaan kebun plasma.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved