Ditabrak Mobil Anggota DPR, Tukang Ojek Terseret 25 Meter dan Tewas, Penyelidikan Terhalang UU MD3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan

SERAMBINEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018), menyebabkan seorang warga meninggal.

Korban tewas adalah tukang ojek bernama Fredy. Ia tewas setelah bertabrakan dengan mobil anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala. Tubuh Fredy terseret sejauh 25 meter lalu meninggal di lokasi.

Kejadian nahas itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya bernomor polisi DE 3716XX. Dari arah berlawanan ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

(Baca: Salut! Dua Anak Muda Ini Berani Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, Tuai Pujian dari Hakim)

(Baca: Belum 24 Jam Diluncurkan, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan)

(Baca: Lancarkan Aksi di Gedung DPRA, Mahasiswa Tolak UU MD3)

Meskipun sudah tiga hari setelah kejadian, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian menyatakan belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Oleh karenanya, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, barulah polisi akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal ini mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

(Baca: VIDEO - Wawancara Khusus Germo Prostitusi Online, Ada Penyebutan Nama Darwati, Pejabat hingga Polwan)

(Baca: Soal Prostitusi, Darwati Mengaku Sangat Dirugikan)

(Baca: Darwati Dikukuhkan sebagai Bunda Baca Aceh)

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

@farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

@Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

@Dedekbanyu: Ya Tuhan, sebegitunya :(

@Richard09222860: Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon

Sementara itu pihak kepolisian menyatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul “Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3”

Berita Terkini