Laporan Nur Nihayati| Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Hukum Acara Jinayat, yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Pergub ini telah mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menentang, namun ada juga yang mendukung kebijakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dengan alasan dan argumentasi masing-masing.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Pidie pun menyampaikan tanggapannya terhadap prokontra Pergub "Cambuk di LP" tersebut.
(Baca: Uqubat Cambuk Selesai, Ini Kata Wakil Wali Kota Soal Kontroversi Cambuk di Lapangan Terbuka)
(Baca: Dua Pelaku Prostitusi Online Dicambuk di Halaman Masjid Lueng Bata, Total Ada 8 Pelanggar Syariat)
(Baca: Mulai Hari Ini Eksekusi Hukuman Cambuk tak Lagi di Masjid, Tapi di Penjara, Ini Alasan Irwandi Yusuf)
(Baca: Irwandi: Uqubat Cambuk Tetap Dilaksanakan Terbuka bukan Tertutup)
Ketua Umum DPW PNA Pidie, Iskandar Fais melalui Ketua Bidang Komunikasi Publik, Tgk Mukhtar Syafari MA menilai, sah-sah saja terjadi pro dan kontra terhadap Pergub tersebut.
Namun, PNA Pidie menyarankan bagi pihak atau ormas Islam yang tidak setuju agar melakukan konsultasi langsung dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan menyerahkan pernyataan penolakan secara tertulis.
Pihaknya khawatir karena ini isu sensitif maka berpeluang terjadi pepecahan umat jika dilakukan melalui demontrasi.
"Kalau isi Pergub ini merupakan persoalan khilafiah, kita berharap agar ini tidak di tarik ke ranah sesat atau tidak, apalagi ke tuduhan penistaan agama dan syariat Islam," katanya.
PNA Pidie mengharapkan agar MPU Aceh melakukan musyawarah secara arif dan bijaksana menyikapi pro-kontra ini agar polemiknya tidak semakin luas.
PNA pidie tidak pada sikap mendukung dan menolak Pergub ini. Tapi menyerahkan pada keputusan lembaga resmi ulama Aceh (MPU Aceh) yang cukup repretentatif karena diisi manyoritas ulama dayah di Aceh.
(Baca: Soal Pergub Cambuk Tertutup, Haji Uma: Harus Libatkan Ulama Secara Penuh)