Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Kepada 19 Perempuan asal Rusia, Terbukti Gabung ISIS

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan asal Rusia dihukum seumur hidup di pengadilan Baghdad, Irak, Minggu (29/4/2018), karena bergabung dengan ISIS. (AFP/Ammar Karim)

Suaminya terbunuh oleh militer Irak di Mosul.

Para pakar memperkirakan Irak telah menahan lebih dari 20.000 orang yang dituduh terkait dengan ISIS, dan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 300 orang sejauh ini.(*)

Baca: Menteri Susi Raih Penghargaan di Indonesian Choise Awards 5.0 NET, Kalahkan Sederet Artis Ini

Baca: Sidak Disdukcapil, Wabup Abdya Minta Persoalan Masa Lalu tak Terulang Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gabung ISIS, 18 Perempuan asal Rusia Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup"

Berita Terkini