Beredar Kabar Nasabah BRI Diharuskan Segera Ganti Kartu ATM Ber-chip, Ini Penjelasan Pihak BRI

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter hingga beredar di grup WhatsApp

SERAMBINEWS.COM - Kabar mengenai nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diharuskan mengganti kartu debit atau kartu ATM ber-chip sebelum akhir bulan ini, 30 Oktober 2018, sedang ramai dibahas warganet di media sosial Twitter hingga beredar di grup WhatsApp. 

Kabar tersebut menyebutkan, jika nasabah tidak melakukan penggantian kartu ATM ber-chip (kartu ATM baru) sebelum 30 Oktober 2018, maka kartu ATM lama (kartu ATM non-chip) akan terblokir. 

Warganet kemudian ramai menanyakan kebenaran informasi tersebut ke akun resmi Twitter BRI, @kotakBRI atau @promoBRI.

(Baca: Beredar Isu Ustaz Abdul Somad Bersedia Jadi Cawapres, UAS: Hoax)

Akun Twitter @nunabila97 menanyakan kebenaran informasi tersebut ke @promoBRI disertai foto pengumuman yang ia dapatkan.

"Dear Bank BRI, mengenai info yg beredar, apa benar kalo pergantian kartu atm lewat dari tgl 31 Oktober kartu akan diblokir? @promoBRI,"  tulisnya. 

Akun @mumuthyara menanyakan hal yang sama ke @kontakBRI.

(Baca: Warga Dikejutkan Dengan Penemuan Tiga Lembu Mati di Glumpang Baro, Pidie)

"Halo @kontakBRI, apa benar batas penukaran sampai tanggal 31 Oktober 2018? Saya sudah ke cabang BRI tempat membuat rekening, tetapi di sana blangko ATM GPN sedang kosong dan tidak tau adanya kapan. Apa nanti akan tetap diblokir? Sedangkan bukan kesalahan nasabahnya?," tulis dia.

Bahkan Serambinews.com juga menemukan pesan dan gambar tentang pergantian kartu debit atau kartu ATM ber-chip melalui sejumlah grup WhatsApp. 

Tanggapan BRI 

Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto memberikan tanggapan mengenai kabar yang beredar di masyarakat ini.

(Baca: Sebelum Meninggal, Mantan Rektor UIN Prof Ahmad Daudy Sempat Memilih Lokasi Pemakamannya Sendiri)

Bambang menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018 adalah tidak benar. 

"Demi mengutamakan kenyamanan para nasabah, BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip (kartu ATM lama) menjadi kartu debit ber-chip (kartu ATM baru)," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (27/10/2018). 

Ia menyampaikan, pergantian kartu ATM lama dengan kartu ATM baru ini merupakan perwujudan dari salah satu peraturan bank sentral.

(Baca: WhatsApp Tambahkan Fitur Kemanan Khusus iPhone yang Diklaim Lebih Aman)

"Sesuai peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC)," ujarnya. 

Namun, lanjut dia, nasabah tetap diimbau untuk melakukan penggantian kartu ATM.

Halaman
12

Berita Terkini