Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh Fachrul Razi, menyampaikan ucapan selamat atas ditetapkannya kembali Teungku Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe X Aceh, Periode 2018-2023.
Fachrul Razi menjadwalkan mengundang Malik Mahmud dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dalam masa sidang mendatang.
"Kita ingin mendengar bagaimana pemikiran dan langkah-langkah positif Wali Nanggroe agar menjadi referensi lembaga adat secara kekhususan bagi propinsi lainnya, agar publik tahu Wali Nanggroe Aceh merupakan lembaga yang memiliki peran strategis bagi sejarah dan masa depan Aceh,” jelas Fachrul Razi.
Baca: Malik Maju Lagi
Baca: VIDEO - Apa Karya: Wali Naggroe Aceh Tidak Boleh Masuk ke Ranah Politik
Diberitakan sebelumnya, Malik Mahmud Al-Haythar ditetapkan kembali menjadi Wali Nanggroe Aceh Periode 2018-2023 oleh Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe (LWN), yakni Majelis Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa pada 7 Desember 2018.
Penetapan tidak melalui proses pemilihan melainkan kesepakatan antartiga Majelis Tinggi, karena satu dari empat unsur panitia (komisi) pemilihan, yakni 23 ulama perwakilan kabupaten/kota di Aceh belum dikukuhkan.
Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah unsur majelis tinggi yang dihadiri 6 dari 7 Tuha Peut, 27 dari 40 Tuha Lapan, dan 15 dari 23 anggota Majelis Fatwa di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat 7 Desember 2018.
Sementara anggota majelis tinggi LWN lainnya yang tak hadir, termasuk Tgk H Muhammad Amin atau Abu Tumin, disebut-sebut sudah menyetujui penetapan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe 2018-2023.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com dari Wakil Ketua Tuha Peut, Tgk H Marhaban Adnan atau yang akrab disapa Waled Marhaban Bakongan dalam konferensi pers di Meuligoe WN di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (12/12/2018).
Hadir pula pada kesempatan itu, Sekretaris Tuha Peut, Tgk Ali Basyah Usman, Tgk H Zulfanuddin SAg dari Majelis Fatwa, dan Tgk HM Ali Usman dari tokoh masyarakat.
Baca: Majelis Tinggi WN Sepakat Malik Mahmud Jabat Kembali Wali Nanggroe Periode 2018-2023
Waled Marhaban mengatakan, mengingat pentingnya kedudukan Wali Nanggroe, yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Desember 2018, Majelis Tinggi LWN sudah bermusyawarah dan mufakat untuk menetapkan kembali Tgk Malik Mahmud Al-Haythar selaku Wali Nanggroe Periode 2018-2023.
“Dengan tiga unsur yang ada ini sudah memenuhi kuorum. Karena ini sangat mendesak, kami mengambil kesepakatan yaitu menetapkan Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haythar,” ujarnya, dan menyebut hasil kesepakatan itu sudah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu.
Ia mengakui proses pemilihan tidak ideal seperti yang diharapkan banyak pihak, di mana unsur ulama dari kabupaten/kota di Aceh tidak dilibatkan.
Namun demikian, kata Waled Marhaban, wali nanggroe harus tetap dipilih karena penetapan 23 ulama daerah itu nyaris mustahil diadakan dalam waktu yang tersisa ini.
“Kalau kita biarkan, atau menunggu kelengkapan unsur komisi pemilihan tentu akan memakan waktu yang lama,” kata dia.
Baca: Banmus DPRA Sudah Tetapkan Jadwal Pengukuhan Wali Nanggroe, Sekwan Diminta Segera Siapkan Undangan
Di samping itu, lanjutnya, ditundanya pemilihan wali nanggroe bisa berdampak tidak baik bagi kelangsungan lembaga amanah MoU Helsinki tersebut.