Senator Aceh Sampaikan Selamat kepada Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe X, Akan Diundang ke DPD

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator Aceh Fachrul Razi bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud dalam salah satu kesempatan beberapa waktu lalu.

Terlebih di tahun politik saat ini, menurutnya, segala sesuatu bisa saja dipolitisir oleh pihak yang tak suka dengan wali nanggroe.

“Jangan isu ini terus dipolitisasi sampai tidak perlu ada lagi Lembaga Wali Nanggroe,” jelas Pimpinan Pondok Pesantren Raudatul Muna, di Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan ini.

Saat ditanya alasan Majelis Tinggi LWN memilih dan menetapkan kembali Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe, Waled Marhaban mengaku ada banyak kelebihan yang dimiliki orang kepercayaan Hasan Tiro itu.

Menurutnya, Malik Mahmud merupakan sosok pencetus perdamaian Aceh-RI, menandatangani MoU Helsinki, dan memimpin pasukan GAM masa lalu di Libya.

“Ada banyak hal yang ia ketahui terkait perdamaian itu daripada orang lain. Mantan kombatan juga menginginkan Malik, itu juga yang menjadi pertimbangan kami,” jelasnya.

Baca: Husaini Hasan: Pemilihan Wali Ditutup-tutupi

Menyikapi berbagai pro-kontra di masyarakat mengenai Malik Mahmud akhir-akhir ini, Waled Marhaban menyebut tak ada sosok yang sempurna di dunia ini.

Namun dengan segala kemampuan yang dimiliki Malik Mahmud, Majelis Tinggi LWN yakin ia merupakan sosok yang tepat untuk saat ini.

“Manusia ini ada kelebihan dan kekurangan, termasuk Malik Mahmud. Tapi beliau lah yang cocok menjadi wali nanggroe saat ini, ke depan kita lihat yang lain lagi,” pungkasnya.

Pengukuhan Jumat Malam 

Badan Musyawarah (Banmus) DPRA telah menggelar rapat dan memutuskan jadwal rapat paripurna istimewa pengukuhan Wali Nanggroe X pada Jumat (14/12) malam, di Gedung DPRA.

Sejumlah pihak dipastikan akan diundang dalam acara tersebut.

“Alhamdulillah, sudah kita sepakati bersama jadwalnya, Jumat malam ya. Teknisnya nanti akan diatur oleh sekwan,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA yang juga anggota Banmus DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (12/12) kepada Serambi seusai rapat itu.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya mendengarkan telaah Komisi I atas surat dari majelis fatwa, Tuha Peuet, Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe.

“Setelah kita diskusikan diambil kesimpulan bahwa pengukuhan dilakukan sebelum masa jabatan Wali Nanggroe IX berakhir yaitu tanggal 16 Desember ini,” ujar Iskandar.

Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta Sekwan untuk segera menyiapkan undangan menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe.

Halaman
123

Berita Terkini