Selain itu, polisi belum dapat menangani unsur pidana dalam kasus tersebut karena sampai saat ini masih berkonsentrasi untuk pengamanan pasca-pemilu.
Menurut dia, dalam kasus tersebut ada unsur pidana pemilu maupun pidana umum yang telah dilanggar oleh para pelaku.
Alasannya, dalam kasus itu para pelaku telah melakukan perusakan dan mengganggu kelancaran proses pemilu.
"Belum, belum tentu akan ada tersangka dalam kasus ini. Tapi kami belum bisa menindaklanjutinya karena saat ini kami masih fokus pada pengamanan di sana dulu,” kata Roem.
Kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4/2019).
Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu celeg asal PDI-P yang merasa dicurangi.
Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi.
Roem memastikan, saat ini kondisi di wilayah tersebut telah berhasil dikendalikan oleh aparat berwenang.
"Sejauh ini kondisi di sana telah kondusif kembali,” kata Roem.
Baca: Direktur BKPBM Aceh: Bahasa Mandarin Bisa Menjadi Alat Dakwah Global
Baca: Terjadi Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya Papua, Terungkap Sebabnya
Baca: Halaman Masjid Agung Mulai Ditata untuk Persiapan MTQ, Ini Lokasi Lainnya
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP ")