Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman Bertato

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) membezuk tiga penjual mi Aceh yang ditahan di Polrestabes Medan, Senin (3/2)

“Semua pasal itu tidak layak, dia membela diri karena jiwanya terancam dan tertekan. Seharusnya Pasal 49 karena mereka melakukan pembelaan diri dengan terpaksa dan itu tidak boleh dipidana,” pungkas Syarwani.

Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang

Fakta-fakta Tewasnya Preman Dikeroyok di Kafe, Berawal dari Tolak Bayar Nasi hingga Ayun Parang

Preman Medan Tewas Usai Berkelahi, Pemilik dan 2 Karyawan Mie Aceh Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Haji Uma utus staf ahli

Ditahannya tiga penjual mi Aceh dalam kasus itu membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma turun tangan. Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud MSi untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan.

“Saya datang untuk mendengar langsung pengakuan mereka terkait kasus ini. Dan kita sudah mendengarnya, memang jelas ketiganya membela diri pada malam itu karena mereka duluan diserang. Jadi, kita berharap, mereka dibebaskan,” kata Muhammad Daud.

Haji Uma kata Muhammad Daud prihatin atas kasus tersebut. Senator Aceh itu akan berusaha berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Makanya hari ini saya diutus ke sini untuk mendengar dulu pengakuan mereka seperti apa. Dan tenyata sudah kita dengar, benar mereka memang membela diri,” kata Muhammad Daud.

Muhammad Daud menceritakan, dalam pertemuan kemarin, ketiganya ingin bebas dan tidak dijerat dalam kasus itu. Kepada Serambi, Muhammad Daud mengatakan, Mahyudi berasal dari Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Agussalim (Kepala botak) warga asal Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Sedangkan Mursalin warga asal Desa Karieng Kecamatan Grong-grong Pidie. “Harapan mereka semua dibebaskan dalam kasus ini,” pungkas Muhammad Daud.

Dijerat Pasal 338

Dikutip dari Tribun Medan, Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Jumat (31/1).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).

"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1).

Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi. "Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi. Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya.(dan)

Berita Terkini