SERAMBINEWS.COM - Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang, lalu menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
• Viral, Pasangan Pengantin Ini Menikah dari Luar Pagar Agar Terhindar dari Virus Corona
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," urai Argo.
• Bupati Aceh Tengah Shabela Cek Cadangan Beras di Gudang Dolog
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik.
Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," jelas Argo.
• Diawali Azan, Warga di Aceh Utara 7 Malam Keliling Kampung Sambil Zikir agar Dijauhkan dari Corona
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri,
maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
• Alat Tes Corona Sudah Tiba, Dijual ke Rumah Sakit: Pemerintah Aceh Harus Bergerak Cepat
Berikut Maklumat bernomor Max/2/III/2020:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.