Berita Aceh Barat Daya  

Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya Kejar-kejaran Mobil Tersangka Bandar Narkoba,12 Paket Sabu Disita  

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tersangka pelaku nerkotika jenis sabu menjalani rawatan di RSUD TP Abdya. Tersangka mengalami luka robek di kepala setelah mobil Avanza yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dalam aski kejaran-kejaran dengan mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore. 

Tim berusaha untuk mengingatkan pelaku untuk berhenti, namun pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi sehingga terjadi aksi kejer-kejaran.

Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Viral Sembilan Bulan Tidak Bisa Berjumpa dengan Ibu, Pemuda Ini Buat Kejutan Mengharukan

Ketika terus dipepet, mobil  Avanza yang dicurigai itu terus melaju dalam kecepatan tinggi akhirnya terbalik di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Diperkirakan, ban mobil Avanza turun ke atas berem jalan saat tancap gas, kemudian mental akhirnya terguling di lokasi.     

Tim Sat Resnarkoba Polres dengan sigap  melakukan penangkapan pengemudi Avanza tersebut, dalam mobil ternyata tidak ada orang lain. Ketika digeledah ditemukan 12  bungkus paket sabu beserta alat timbang sabu, yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.

Dalam kecelakaan saat berupaya kabur, tersangka pelaku, JA bin MAK (34) mengalami luka robek di bagian kepala. Tim Sat Resnarkoba membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Teugku Peukan (RSUD TP) Abdya di Padang Meurantee, Susoh untuk menjalani pengobatan. 

Sedangkan barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Mobil Avanza warna putih yang dikemudikan tersangak pelaku narkotika itu mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.

Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa sampai Selasa, hari ini, tersangka pelaku masih dirawat di RSUD TP sehingga belum bisa diambil keterangan lengkap. 

Pesawat Militer Amerika Terbang di Langit Taiwan, China Anggap AS Provokatif

Masih berdasarkan siaran pers Kapolres Abdya, pelaku melanggar  Pasal 112 ayat ( 2 ) Sub Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 115 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115 ayat ( 2 ) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)

Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya

Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Berita Terkini