Tim berusaha untuk mengingatkan pelaku untuk berhenti, namun pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi sehingga terjadi aksi kejer-kejaran.
• Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
• Viral Sembilan Bulan Tidak Bisa Berjumpa dengan Ibu, Pemuda Ini Buat Kejutan Mengharukan
Ketika terus dipepet, mobil Avanza yang dicurigai itu terus melaju dalam kecepatan tinggi akhirnya terbalik di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Diperkirakan, ban mobil Avanza turun ke atas berem jalan saat tancap gas, kemudian mental akhirnya terguling di lokasi.
Tim Sat Resnarkoba Polres dengan sigap melakukan penangkapan pengemudi Avanza tersebut, dalam mobil ternyata tidak ada orang lain. Ketika digeledah ditemukan 12 bungkus paket sabu beserta alat timbang sabu, yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.
Dalam kecelakaan saat berupaya kabur, tersangka pelaku, JA bin MAK (34) mengalami luka robek di bagian kepala. Tim Sat Resnarkoba membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Teugku Peukan (RSUD TP) Abdya di Padang Meurantee, Susoh untuk menjalani pengobatan.
Sedangkan barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut. Mobil Avanza warna putih yang dikemudikan tersangak pelaku narkotika itu mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.
Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa sampai Selasa, hari ini, tersangka pelaku masih dirawat di RSUD TP sehingga belum bisa diambil keterangan lengkap.
• Pesawat Militer Amerika Terbang di Langit Taiwan, China Anggap AS Provokatif
Masih berdasarkan siaran pers Kapolres Abdya, pelaku melanggar Pasal 112 ayat ( 2 ) Sub Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 115 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 115 ayat ( 2 ) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)
• Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya
• Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
• Sudah 14 Hari, belum Ada CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH