SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terkait polemik perbatasan wilayah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aceh akan membentuk tim bersama untuk menelusuri tapal batas sesuai dengan hasil perundingan MoU Helsinki antara GAM, dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Kepastian pembentukan tim itu disepakati setelah dilakukannya pertemuan khusus antara Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar dengan Plt Gubenur Aceh, Ir Nova Iriansyah, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (10/7/2020).
“Di mana perbatasannya, petanya itu kan belum jelas. Plt Gubernur Nova Iriansyah juga mengakui bahwa ini belum jelas. Oleh karena itu, kita sudah sepakat membentuk tim bersama untuk menelusuri peta yang dimaksud oleh Pemerintah Indonesia,” kata Wali Nanggroe.
Sebagaimana diketahui, MoU Helsinki Poin 1.1.4 disebutkan, bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
Wali Nanggroe menerangkan, rujukan pada perbatasan 1956 tersebut merupakan usulan dari Pemerintah RI kepada GAM.
• Sah, Bupati Shabela Abubakar Resmi Berdamai Dengan Wabup Firdaus
• Polisi di Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Curi Sawit 6 Ton ke Jaksa
• Hagia Sophia Resmi Diubah Jadi Masjid, Museum di Turki yang Awalnya Katedral, Berikut Foto-foto
“Hanya saja, sampai sekarang ini kita tidak tahu petanya bagaimana,” ungkap Malik Mahmud.
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses perundingan, Wali Nanggroe mengaku, sudah beberapa kali meminta peta perbatasan 1 Juli 1956 kepada Pemerintah RI.
Akan tetapi, sampai sekarang ini dokumen itu tidak diserahkan.
“Saya sendiri sudah bayak sekali tanyakan diantaranya kepada (Mantan Wapres) Jusuf Kalla, dan Hamid Awaluddin. Tahun 2016, saya sudah pernah ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Bogor. Mungkin mereka ada (petanya), tetapi masalanya mereka hanya bisa memberikan asalkan diminta oleh Presiden,” kata Wali Nanggroe.
Setelah terbentuk, tim tersebut direncanakan akan menghadap langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Tim ini akan menelusuri dan memeriksa keberadaan peta perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumut.
“Apakah di pemerintah Indonesia atau di Belanda, atau di mana ini akan kita periksa,” sebutnya.
Tim bersama tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Diantaranya dari kalangan GAM sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan MoU Helsinki.
Kemudian, Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK, ulama, ahli sejarah, tokoh masyarakat, dan Pemerintah kabupaten/kota yang berada di perbatasan.
• Seorang Kakek Berurusan dengan Hukum di Nagan Raya, Ini Dugaan Permasalahannya
• Info Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK hingga Diploma, Simak Posisi yang Dibuka
“Nanti akan kita kaji lagi siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Wali Nanggroe.
Sebelumnya, setelah Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri mengesahkan sembilan Permendagri terkait batar antar kabupaten/kota Aceh dengan Provinsi Sumut.
Pada 24 Juni 2020, Komisi I DPRA menghadap Wali Nanggroe untuk membahas isu-isu terkini perkembangan realisasi MoU Helsinki, salahsatunya soal tapal batas.
Kepada Komisi I yang diketuai Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, Wali Nanggroe memberikan arahan agar DPRA khususnya Komisi I mempelajari tentang batas Aceh.
“Telusuri dulu dokumennya, biar nanti akan kita pelajari,” pesan Wali Nanggroe.(*)
• VIDEO - Ngakak! Dua Wanita Disiram dengan Air Karena Hendak Pipis Sembarangan di Balik Mobil
• VIDEO - Isi Waktu Luang Ditengah Pandemi Covid-19, Hobi Rosdiana Justru Jadi Pundi-Pundi Rupiah
• VIDEO - Kasus Anak Bunuh Ibunya, Korban Sempat Berusaha Kabur