Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Delapan anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap personel gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur dihadapkan pada hukuman mati.
Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH, kepada wartawan, usai konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Selasa (3/11/2020).
Fakta yang mengejutkan diungkap Perwira Menengah Polri ini, bahwa 9 sindikat narkoba luar negeri dan antar negara itu, bukan hanya menyelundupkan 101 kg narkotika yang terdiri atas 81 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina dan 20 Kg pil ekstasi yang diungkap Jumat (30/10/2020).
Tapi, menurut pengakuan tersangka, terang Kombes Ade Sapari, mereka sudah enam kali menyelundupkan narkoba ke Aceh melalui Selat Malaka menggunakan boat, masing-masing pada Desember 2019, serta Februari, Mei, Juli, Agustus, dan pertengahan Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Satu Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Ini Warning Bagi Sindikat
"Rencana penyelundupan yang ketujuh kali pada 29 Oktober 2020, berhasil kita gagalkan. Sindikat ini sudah berhasil menyelundupkan sabu 465 kilogram dan pil inex sebanyak 100 ribu butir. Jadi, hampir setengah ton sindikat ini menyeludupkan narkoba ke Aceh," ujar Dirnarkoba Polda Aceh ini.
Mantan Dirnarkoba Polda Jambi ini menerangkan kronologi penangkapan jaringan narkoba internasional itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas pada Selasa (27/10/2020).
Berbekal informasi itu, anggota Opsnal Ditnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya, dimana pada Jumat (30/10/2020) dini hari pukul 02.30 WIB ada penjemputan barang haram itu dari Simpang Ulim dengan tujuan Langsa.
Setelah mengintai, petugas langsung menyergap mobil Innova BL 1172 KI yang dicurigai melaju ke Idi Cut, Aceh Timur.
Dalam Innova yang ternyata membawa 81 Kg sabu dan 20 Kg ekstasi itu, petugas mendapati dua tersangka yakni AB dan AS.
Baca juga: Mengerikan! Sejarawan Rusia Ini Nekat Mencuri 29 Jenazah Gadis Muda, Demi Dijadikan ‘Koleksi Boneka’
Namun, AS akhirnya ditembak petugas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Di depan Innova tersebut, juga ada dua mobil (Suzuki Ertiga dan Honda Jazz) milik gembong narkoba lainnya yang bertugas sebagai sweeper (pemantau kondisi).
Mengetahui hal itu, petugas langsung membuntutinya. Karena itu, aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.
Belakangan, tiga tersangka dalam dua mobil tersebut juga ditangkap setelah sebelumnya dilumpuhkan di kaki karena berusaha melawan petugas.
Ketiga tersangka itu adalah L (sopir Ertiga) serta K dan N (sopir dan pendamping dalam mobil Honda Jazz).
Dari rentetan pengungkapan itu, kemudian berhasil ditangkap pelaku JH dan IB, dalam salah satu rumah di Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Baca juga: Afghanistan Berkabung Nasional, Satu Korban Tewas di Universitas Kabul Ingin Jadi Presiden
JH yang melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas dengan tembakan dan terkena di paha.
Begitu juga dengan IB, namun JH akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, menerangkan Polda Aceh akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk mengintensifkan pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini rawan penyelundupan barang haram tersebut.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Polda Aceh akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Bea Cukai Aceh.
"Apa yang kami lakukan saat ini merupakan langkah supply reduction (pengurangan pemasokan). Bersama BNN dan Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya, kita akan terus memerangi narkoba untuk mewujudkan generasi Aceh yang sehat dan cerdas. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama seluruh masyarakat Aceh," jelas Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (3/11/2020) pagi.
Baca juga: Gadis dan Pacarnya Duduk Manis di Kafe saat Gelap, Ini yang Mereka Lakukan Hingga Kepergok Warga
Konferensi pers itu digelar Polda Aceh dalam rangka ekspose kasus peredara narkoba di pesisir timur Aceh, beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut turut hadir Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, Irwasda, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan Kabid Berantas BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin.
Kapolda Aceh menjelaskan, terungkapnya sindikat narkoba jaringan internasional itu menjadi salah satu bukti bahwa Aceh masih sangat rawan masuknya barang haram tersebut dari berbagai provinsi lain di Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.
Hal itu, menurut Irjen Pol Wahyu Widada, sangat kontradiktif dengan status Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam.
"Anggota jaringan narkoba ini bukan hanya menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama," tegasnya.
Baca juga: Pilpres AS Mirip dengan Indonesia, Trump dan Biden Punya Pendukung Fanatik
Dalam operasi itu, tambah Kapolda Aceh, sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu orang berinisial JH di antaranya meninggal dunia setelah tertembak di paha karena berusaha melarikan diri.
Polisi, sebut Wahyu, juga menyita empat mobil yang digunakan tersangka yaitu satu Toyota Alphard, satu Toyota Innova, satu Suzuki Ertiga, dan satu Honda Jazz serta boat tempel serta empat sepeda motor.
Kedelapan tersangka dan keempat mobil tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya ikut dihadirkan dalam konferensi pers itu.
Sementara boat tempel dan empat sepeda motor masih diamankan di Polres Aceh Timur.
Baca juga: Membanggakan, Lima Pelajar asal Subulussalam, Raih Medali di Kompetisi Internasional di Malaysia
"Mobil-mobil yang ada di sini, ada yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut dan ada juga yang dipakai sebagai sweeper atau pengawal," ungkap Kapolda Aceh sembari menyebutkan barang bukti boat tempel yang digunakan tersangka untuk menjemput narkoba dari tengah laut di perbatasan Malaysia dan empat sepeda motor.
Irjen Wahyu Widada menerangkan, tindakan tegas dan terukur yang diambil terhadap tersangka JH yang sudah meninggal dunia, merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.
"Ini juga sebagai warning bagi mereka yang berada di luar sana. Jangan coba-coba dengan Aceh dan jangan main-main dengan narkoba. Kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Aceh dari peredaran gelap narkoba," tandasnya.(*)
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Mengejek Pemilihan Presiden AS, Tak Peduli Trump Atau Biden Yang Menang
Baca juga: Menikmati Sajian Kuliner Khas Aceh Singkil Gedah Sagu, Bupati pun tak Mau Ketinggalan
Baca juga: Tri Mulyadi, Bintara yang Terampil Membuat Gitar Elektrik