Akibat keterlambatan itu, sempat mencuat isu bahwa DPRA tidak mau memproses surat pemberhentian Irwandi dan tidak pula mengusulkan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.
Safaruddin menjelaskan, Keppres pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh baru sampai ke tangan pimpinan DPRA pada tanggal 19 Oktober 2020 atau hampir sebulan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Tidak diketahui dimana Keppres tersebut mengendap.
Meski hubungan antara legislatif dengan eksekutif tidak sedang harmonis, Safaruddin memastikan bahwa DPRA akan tetap memproses Keppres tersebut dan tidak menghambat proses pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh.(*)