Perempuan ini melaporkan kasus tindak pidana rudapaksa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan.
Menurut keterangan pelapor, kejadian ini berawal dari pelapor menyuruh korban berinisial FR untuk tidur pada pukul 12.00 WIB.
Kemudian pelapor pun tertidur.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor terbangun dan tidak melihat korban di kamarnya.
Setelah itu pelapor menyuruh anak pelapor (adik korban) untuk mencari korban berinisial FR dan ditemukan di Desa Kutambaru.
Kemudian korban (FR) langsung dibawa pulang ke rumah.
Korban berinisial FR menceritakan kejadian rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan terhadap tiga pria.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat pasal 285 Jo pasal 286 Jo pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Baca juga: Mantan Hakim MA India Kritik Larangan Jihad Cinta, Pindah Agama Melalui Pernikahan
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Fasilitasi Pemulangan 19 ABK Selat Malaka Hingga Diserahkan pada Keluarga
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pria Terkait Kepemilikan Ganja, Satu Pelaku Ternyata DPO Kasus Narkotika