SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Polairud Polres Simeulue bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Simeulue serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) menangkap sembilan nelayan yang diduga menggunakan kompressor di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat dan Pulau Simanaha (KKP PISISI), Senin (14/12/2020) malam.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Polairud Ipda Sudirman Laili yang dihubungi Serambinews.com pada Selasa (15/12/2020) mengatakan, malam itu pihaknya melakukan dua penangkapan terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran karena menggunakan alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di perairan Pulau Simanaha, sekitar empat mil laut dari pelabuhan.
Saat itu tim Patroli mendapati satu perahu berisi 6 nelayan yang mencari teripang dan lobster menggunakan mesin kompressor sebagai alat bantu penyelaman.
Mereka pun kemudian digiring ke pelabuhan dan diserahkan ke penyidik Polres Simeulue, karena melakukan pelanggaran penggunaan alat bantu penangkapan ikan (kompressor) yang sudah dilarang oleh secara undang-undang maupun aturan adat setempat.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali melakukan patroli dan mendapati satu perahu lainnya berisi 3 nelayan yang juga menangkap ikan menggunakan alat bantu kompressor.
“Dalam dua kali penangkapan itu, kami menahan 9 nelayan yang melakukan pelanggaran, karena menggunakan kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan,” kata Kasat Polairud Ipda Sudirman Laili.
Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan
Baca juga: Mediasi Gagal, Polres Simeulue Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Nelayan
Baca juga: Sabar, Pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Daerah Simeulue Harus Dievaluasi Biro Hukum Kantor Gubernur
Baca juga: Kejari Simeulue Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Oknum Anggota DPRK
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah melarang nelayan menggunakan kompressor udara dalam kegiatan menangkap ikan, karena bisa merusak ekosistem laut dan membahayakan nelayan itu sendiri.
Selain dilarang oleh undang-undang, penggunaan mesin kompressor ini juga dilarang dalam hukum adat laot setempat.
Penegakan aturan atas larangan penggunaan kompressor itu diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Simeulue Nomor 523/875/2020 Tentang Peningkatan Koordinasi Penertiban Nelayan Pengguna Kompressor di kabupaten Simuelue.
Dasar terbitnya SE ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dimana Pasal 9 Ayat (2) mengatur ketentuan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan.
Pada penjelasan Pasal 9 UU tersebut, dirincikan bahwa; alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan, termasuk di antaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan kompressor.(*)
Baca juga: Sosok Suryo Prabowo, Dulu Sering Kritik Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP
Baca juga: Pasangan Tunangan Tewas Kecelakaan, Akan Menikah Bulan Depan, Ayah Irma Yunita Nangis Ungkap Hal Ini
Baca juga: Begini Kisah Lima Nelayan Bireuen yang Ditahan di Penjara Andaman
Baca juga: Masih Ada 31 Nelayan Asal Aceh di Penjara Andaman India, Begini Kondisi Mereka