Berita Subulussalam

Pastikan Akan Banding atas Vonis Perkara Proyek Fiktif, Kajari Subulussalam Yakin Menang

Penulis: Khalidin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH.                  

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus proyek fiktif di Subulussalam.

“Kemarin JPU kita memang menyatakan pikir-pikir tapi bisa dipastikan akan banding, sekarang kita sedang mempersiapkan memori bandingnya,” Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) menanggapi hasil vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kajari Alinafiah menyatakan jika dasar tuntutan JPU sangat kuat yakni pasal 2 UU Tipikor. Dikatakan, pasal tersebut adalah primer dengan hukuman mati dan minimal 5 tahun.

Sementara pasal 3 subsider dengan ancaman seumur hidup dan minimal satu tahun penjara. Dalam hal ini, kata Alinafiah, JPU menganggap pasal 2 kuat dan layak atas para terdakwa.

Hal ini karena tindakan ketiga terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi berupa proyek fiktif.”Kasus ini kan menyangkut proyek fiktif dan itu sangat patal, jadi ini paling mudah pembuktiannya,” terang Alinafiah

Meski demikian ternyata kata Alinafiah, hakim berpendapat lain. Hakim hanya memutus satu terdakwa Saifullah Hanif selaku sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam kala itu.

Hakim menilai terdakwa Saifullah hanya melanggar pasal 3 UU tipikor padahal jaksa menilai sebaliknya yakni pasal 2 dan 3.

Sebab, lanjut Aliafiah, Saifullah dinilai sangat berperan atas terjadinya kasus proyek fiktif. “Bukan hanya rekanan, tapi sebenarnya pejabat BPKD paling berperan. Mana mungkin bisa timbul proyek fiktif jika tidak melalui pejabat di BPKD, orang luar mana bisa bermain sendiri,” ujar Alinafiah

Atas hal itulah Alinafiah menyatakan sejatinya vonis atas Saifullah lebih tinggi. JPU, kata Alinafiah dipastikan akan banding terhadap rendahnya vonis hakim pengadilan tipikor Banda Aceh.

Untuk banding ini, Alinafiah meyakini dasar dan bukti yang mereka ajukan sangat kuat. Karenanya, Alinafiah optimis hakim banding lebih jeli dan bijak untuk mempertimbangkan bukti dan dasar.

Kasus ini sendiri sangat merugikan uang daerah sebab fiktif. Bukan hanya fiktif pekerjaan tapi fiktif mata anggaran alias dua kali fikftif.

“Hakim banding itu lebih jeli dan bijak. Mereka itu tidak main-main. Jadi kami yakin dasar sangat kuat ini akan dipertimbangkan secara adil. Sekarang JPU sedang menyiapkan memori banding, waktu ada 14 hari,” pungkas Alinafiah.

Baca juga: Jaksa Menilai Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Subulussalam Terlalu Rendah

Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan

Baca juga: Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda

Seperti diketahui - Jaksa penuntut umum kasus  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019, memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim yang terlalu rendah terhadap terdakwa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) menanggapi hasil vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kajari Alinafiah mengaku pihaknya masih mempertimbangkan terkait hasil vonis yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa. "Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Kajari Alinafiah

Alinafiah mengatakan dua dari tiga terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun dan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Vonis untuk terdakwa Saifullah Hanif mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian hal serupa juga terjadi pada vonis terdakwa Syukri Rosab yakni hanya 2,5 tahun dari 5 tahun tuntutan jaksa.

Hanya seorang terdakwa yakni Darmawansyah alias Agam selaku rekanan proyek yang divonis lebih berat meski masih dibawah tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Darmawansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;

Dalam vonisnya, Darmawansyah mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 600- juta lebih.

Baca juga: Heboh Video Perempuan Senam tak Pakai Jilbab, Begini Tanggapan Satpol PP/WH Nagan Raya

Baca juga: KKB Papua Bakar Pesawat MAF, Berawal dari Rebutan Kursi hingga Pilot Diselamatkan Warga

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat

Kajari Alinafiah menjelaskan pihaknya mempunya waktu selama 14 untuk menentukan sikap serta menyiapkan bahan.

Dikatakan, sikap pikir-pikir dilakukan untuk memberi peluang waktu persiapan jika nantinya mereka akan banding.

“Karena kalau langsung pernyataan banding waktu kami kan cuma 7 hari. Tapi kalau pikir-pikir bisa menjadi 14 hari, sehingga waktu lebih banyak dalam menyiapkan kelengkapan dokumen terkait,” ujar Alinafiah.

Meski dikatakan masih pikir-pikir, Kajari Alinafiah memastikan kemungkinan besar jaksa akan menempuh banding atas vonis hakim yang dinilai sangat rendag tersebut.

Seperti diberitakan, Hakim  Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/1/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.(*)

Berita Terkini