MPU setuju bahwa ini adalah salah satu jalan ikhtiar manusia saat ini untuk melawan Covid-19.
Untuk kehalalan vaksin sendiri, MPU Aceh dalam hal ini mempercayai fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19.
Baca juga: Tekanan Darah Tinggi, Bupati Mawardi Ali Gagal Divaksin Corona, Saat Vaksinasi Perdana di Aceh Besar
"Kita percaya dengan fatwa ini bahwa ini sudah dikaji, bahkan MUI sudah mengkaji ini hingga ke China, kebetulan diberi akses untuk menelitinya.
Dan MPU Aceh sendiri untuk mendukung hal itu, dalam waktu dekat akan mengeluarkan tausiyah guna mendukung fatwa MUI tersebut.
Insya Allah akan kita komunikasikan dengan para abu abu juga, ini kan program pemerintah jadi pemerinrah merasa perlu disampaikan pada tokoh agama, insya Allah kita siap," kata Lem Faisal.
Baca juga: Jokowi Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ternyata Orang dengan Golongan Ini Tak Boleh di Vaksinasi
Terkait masih adanya masyarakat yang tidak percaya dengan vaksin Sinovac, Lem Faisal merasa itu hal yang lumrah dalam sebuah negara.
"Saya rasa itu hal lumrah dalam dunia masyarakat tidak mau ikuti tidak mau percaya itu hal lumrah, tidak perlu dipikirkan.
Tapi kita sudah sampaikan dari sisi hukumnya, kita yang diberikan tanggung jawab betugas menyampaikan dengan baik," ujar Lem Faisal.
Baca juga: Viral Pemuda Angkut Sepeda Motor Rusak ke Atas Sepeda Motor Lainnya
Ditanya apakah MPU ikut mengeluarkan fatwa terkait keberadaan vaksin Sinovac?
Menurut Lem MPU tidak bisa mengeluarkan fatwa karena keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pengkajian.
"Ini kan ilmu pengetahuan yang terus berkembang, jadi ada keterbatasan dalam hal ini. Dan untuk ini kita percaya penuh kepada MUI yang sudah mengkaji dan mengeluarkan fatwa.
Semoga ikhtiar ini bisa membuat kita terjauh dari penyakit Covid-19. Kita imbau masyarakat untuk vaksin sebagaimana anjuran yang sudah dilakukan oleh pemerintah," tukas Lem Faisal. (*)
Baca juga: Kayu Manis hingga Daun Temurui, Ini 14 Bumbu Dapur untuk Cegah dan Atasi Diabetes