Berita Nagan Raya

Setubuhi Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Nagan Raya Dihukum Penjara 11 Tahun

Penulis: Rizwan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa M Zulfa, kasus pencabulan anak di bawah umur warga sebuah desa di Nagan Raya ketika diamankan di Polres, September 2020 lalu

Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun dan kasus tersebut sempat heboh.

Saat itu nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut. 

Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang melihat korban masuk ke rumah pelaku pada malam hari sehingga kasus itu dilaporkan kepada orang tua korban dan dilakukan penangkapan dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Dari penyelidikan, terungkap ulah pelaku telah beberapa kali telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan ternyata telah memiliki istri dan anak.(*)

Baru Menikah Malam Hari, Besoknya Langsung Cerai, Ternyata Ini Penyebabnya  

Lagi, Penulis Aceh Ini Terbitkan Buku Kumpulan Cerpen “Cinta Dalam Secangkir Sanger”

Lama Tak Nampak, Kak Seto Idap Kanker Prostat, Jalani Operasi Perdana Pagi Tadi

Pupuk Subsidi Untuk Petani di Bireuen Sudah Tersedia, Begini Cara Menebusnya

Berita Terkini