Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 379 Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemko Langsa, Selasa (2/3/2021) menerima SK kenaikan pangkat yang diserahkan Wakil Wali Kota, Dr H Marzuki Hamid MM, di halaman Kantor BKPSDM setempat.
Dari 379 ASN yang menerima kenaikan pangkat ini, dirincikan golongan III sebanyak 232 orang, golongan II sebanyak 135 orang, dan golongan I sebanyak 12 orang ASN.
Wakil Wali Kota, H Marzuki Hamid MM, mengatakan, kepada 379 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya ini harus mensyukurinya.
Baca juga: Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya
Karena dari total 383 ASN yang diusulkan kenaikan pangkat sebelumnya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, ada 4 orang PNS lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Marzuki Hamid, pada hakekatnya kenaikan pangkat itu bukan hak, akan tetapi penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pegawai yang cakap dan telah memenuhi persyaratan tertentu.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN serta peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang
kenaikan pangkat PNS.
Lalu,dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara otomatis akan mempengaruhi penghasilan dan jenjang karier seorang pegawai.
Baca juga: 53 PNS Langsa Pensiun, Wakil Wali Kota Serahkan SK Pensiun dan Cinderamata
Oleh karena itu kenaikan pangkat ini harus dijadikan pelecut semangat untuk bekerja lebih baik lagi, dengan kata lain pangkat makin tinggi berarti tanggung jawab semakin besar lagi.
"Kami tidak ingin ada pegawai setelah naik pangkat, malah menurunkan kinerjanya.
Kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan prestasi dan perilaku kerja lebih baik serta peningkatan SDM," ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Wali Kota berharap kepada ASN Pemko Langsa ini yang menerima kenaikan pangkat, dinanti konsep dan program yang inovatif Ke depannya.
"Selamat atas kenaikan pangkat ini, terus tingkatkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing," imbuh Marzuki Hamid. (*)
Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa
Baca juga: Israel Kembali Robohkan Rumah Warga Palestina di Yerusalem, Klaim Rumah Pria Disabilitas tak Berizin