Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap di Palembang

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) dihadrikan saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3/2021).

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap mantan anggota DPRD Pidie Jaya, Samsul Bahri (39).

Mantan politisi partai lokal itu diringkus petugas karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, mengatakan Samsul Bahri ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Sumsel, pada Senin (1/3/2021).

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antaranews, Rabu (3/3/2021).

Penangkapan Samsul Bahri bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Memperoleh informasi itu, tim Brantas BNN Sumsel bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.

Tim Brantas BNN Sumsel membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit, petugas kembali berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, Tim Brantas BNN Sumsel meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu.

Pemesan barang haram itu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Polisi Hadirkan Tersangka ke Lokasi Pemusnahan Tanaman Ganja di Aceh Utara

Baca juga: Sosok Gadis 19 Tahun Tewas Ditembak di Kepala oleh Militer Myanmar, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Tewasnya Laskar FPI, Kini Dibebastugaskan Sementara

Polisi Tangkap Tiga Warga Aceh Utara

Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pelaku tindak pidana narkoba dan mengamankan sebungkus sabu seberat 92,32 gram sebagai barang bukti.

Ternyata, salah satu tersangka merupakan buronan sejak 7 bulan lalu atas kepemilikan setengah kilo sabu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/2/2021).

“Masing-masing dari mereka berinisial MN alias Tunu 23 Tahun yang merupakan DPO, kemudian MA, 47 tahun dan M, 40 tahun,” ujar AKP Darmawanto, Senin (1/3/2021).

Keduanya adalah MN, pria asal Desa Keulila, Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan rekannya, MA tercatat sebagai warga Desa Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron. Sementara pria M juga warga Kecamatan Nibong.

AKP Darmawanto menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Glok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Rumah itu milik dari tersangka MA.

“MA ditangkap bersama tersangka MN alias Tunu, sebungkus sabu dalam plastik seberat 92,32 gram ditemukan dari saku celana Tunu,” ujar AKP Darmawanto.

Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di sebuah warung di Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Karena, tersangka Tunu mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka M.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawanto.

Informasi yang dihimpun, tersangka MN alias Tunu jadi buronan Polisi sejak 7 bulan lalu.

Saat itu, Tunu berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya di Gampong Keulile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada (8/7/2020).

Tersangka meninggalkan sabu miliknya seberat sebanyak 5 paket besar dan 2 paket kecil seberat 510,40 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri BBM dari Kapal Tanker, Satu Tersangka Meninggal Dunia

Baca juga: Riyadh Gelar Festival Cahaya Selama 14 Hari, Diikuti Seniman Internasional

Baca juga: Pria 39 Tahun 2 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Kepergok Istri, Iming-iming HP dan Uang Jajan

Diciduk Bersama Enam Paket Sabu

Seorang pelaku yang diduga sedang berpesta narkoba diamankan polisi dalam sebuah penyergapan di Dusun Melur, Kampung Bukitrata, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Minggu (28/2/2021).

Pelaku berinisial Ind alias Bagol (41) itu dibekuk polisi bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

Penyergapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kualasimpang setelah mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejumlah pemuda di dalam sebuah rumah.

Kapolsek Kualasimpang, AKP Fajar Happy Satria menjelaskan, pelaku sempat berpindah tempat sebelum berhasil diciduk.

Dia menjelaskan, awalnya informasi menyatakan keberadaan pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Namun, dalam penyisiran di lokasi, petugas sama sekali tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.

“Awalnya disebutkan pelaku berada di Kualasimpang, dekat lokasi pengeboran minyak Pertamina. Ternyata tidak ditemukan,” kata Fajar, Senin (1/3/2021).

Belakangan dari pendalaman di lokasi, keberadaan pelaku terlacak sedang berada di Bukitrata, Kejuruanmuda.

Seolah tidak ingin kehilangan buruannya, polisi pun langsung meluncur ke lokasi tersebut.

“Ternyata benar, pelaku ditemukan bersama teman-temannya sedang berkumpul di dalam sebuah rumah milik saudara AN,” jelas Fajar.

Namun dalam penyergapan ini, polisi hanya berhasil meringkus Bagol.

Barang bukti enam paket sabu-sabu atau seberat 1,73 gram yang disita petugas dari tangannya membuat pria ini otomatis hanya pasrah ketika digelandang ke jeruji besi.

AKP Fajar menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelurusi asal-usul barang haram itu, termasuk keberadaan teman-temannya.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk mencari keberadaan pelaku lain,” ungkap Fajar.(*)

Baca juga: VIDEO Berwisata ke Gunung Salak Aceh Utara, Sensasi Udara Segar dengan Jejeran Cafe

Baca juga: VIDEO Karyawan tak Terima Gaji Segel WTP, Suplai Air Bersih di Lhokseumawe Terhenti

Baca juga: VIDEO Mobil Wartawan Dilempar Kotoran dan Batu di Yerusalem

Baca juga: VIDEO Personel Gabungan Temukan 5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Berita Terkini