Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021), melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi itu dilakukan menjelang sidang dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap Arwan Syahputra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang menjadi ‘pesakitan’ di PN Kisaran, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Arwan Syahputra ditangkap polisi di MensaCafe, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020, kemudian ditahan Polres Batubara.
Arwan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam aksi demonstrasi yang sempat ricuh di Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Saat ini, Arwan sudah menjadi tahanan PN Kisaran yang dititipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kisaran.
Baca juga: CPNS 2021 - Pendalaman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bagian UUD 1945
Baca juga: Kapal Aceh Hebat 3 Beroperasi Pekan Kedua Maret
Baca juga: Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Terbitkan Laporan Polisi Unlawful Killing
Dalam aksi damai di halaman PN Kisaran tersebut, peserta aksi berorasi secara bergantian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Asahan, Sumut.
Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Fadli dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Isinya antara lain meminta hakim untuk memberi vonis bebas bagi saudara Arwan Syahputra dan rekannya.
“Sebagai negara hukum, Indonesia berprinsip demokrasi. Sungguh penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang dan merupakan hak kontitusional setiap warga negara,” ujar Muhammad Fadli.
Hal itu, sebutnya, secara jelas diatur oleh UUD 1945 dan secara teknis tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Bawa Satpol PP, Pemko Lhokseumawe Perintahkan Buka Segel, Suplai Air PDAM Harus Normal
Baca juga: Aduh, Kasus Positif Covid-19 di Langsa Bertambah Lagi, Totalnya Kini Menjadi 6 Orang
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Pantai Cleopatra, Jaring 25 Pelanggar dan Dikenakan Sanksi Ini
"Secara fakta persidangan, Arwan sangat layak untuk divonis bebas oleh majelis Hakim. Maka semestinya majelis hakim PN Kisaran memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya," teriak Fadli dalam orasinya.
Fadli juga menyebutkan, jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak divonis bebas, sungguh ini menjadi satu indikator bahwa indeks demokrasi di Republik Indonesia semakin merosot.
"Kita semua, dalam rangka semangat menjadikan negara Indonesia negara maju dengan demokrasi yang modern, maka hakim sebagai ujung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan saudara Arwan Saputra dan kawan-kawannya dengan vonis bebas," tukas Ketua HMI Komisariat Fakultas Hukum Unimal itu.
Ketua HMI Komisariat Fakultas Ekonomi Unimal, Agung Septiranda Utomo juga menyebutkan, Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, serta potensi yang dimiliki Arwan sangat dibutuhkan dan akan berguna untuk bangsa dan negara.