Berita Lhokseumawe

Aduh! Guru, Pengawas Sekolah dan Tenaga Medis tak Dapat Lagi TPP Tahun Ini, IGI Komentar Begini

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan, MPd.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Mulai tahun 2021 ini, guru PNS, pengawas sekolah, dan petugas Medis di Kota Lhokseumawe tidak mendapat lagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Hal itu berlaku setelah Pemko Lhokseumawe mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. 

“Kami meminta kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Peraturan Walikota tersebut,” ujar Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan, SPd, MPd dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021). 

Disebutkan Jon Darmawan, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h menyebutkan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan kepada PNS yang berstatus fungsional guru, pengawas sekolah, dan fungsional medis.

IGI menilai, Pemko Lhokseumawe bertindak diskriminatif terhadap sesama PNS dalam Lingkungan Pemko Lhokseumawe. 

Baca juga: Fakta Baru Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona, Gandeng Mucikari dan Ekspolitasi Anak

Baca juga: PLTU Nagan Raya Trouble, Listrik Padam di Sebagian Wilayah Aceh, Begini Penjelasan PLN

Baca juga: Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Kaloka Timur Meninggal Dunia Setelah Bertanding Sepak Bola

“Padahal para guru ini mengabdi dalam lingkungan Pemko Lhokseumawe dan gajinya dibayar oleh bendahara Pemko Lhokseumawe,” terangnya. 

“Oleh karena itu, IGI Kota Lhokseumawe meminta Wali Kota untuk meninjau ulang dan memberikan TPP kepada para guru sebagaimana PNS lainnya,” pinta Jon Darmawan. 

Menurut Ketua IGI Lhokseumawe, guru merupakan garda terdepan dalam membangun peradaban melalui pendidikan. 

Guru merupakan profesi yang mulia sehingga sangat layak untuk diberikan penghargaan.

Sementara dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2020, justru guru diposisikan diskriminatif oleh Pemko Lhokseumawe.

Baca juga: Sayang yang Lain, Banyak Terlibat Tokoh-tokoh

Baca juga: Mahasiswa Papua Turun ke Jalan, Galang Dana untuk Pengungsi di Intan Jaya

Baca juga: Anak Juru Parkir Surati Kapolda Aceh, Tangisan Nayla Dipelukan sang Jenderal

Seharusnya TPP bagi guru, urai Jon Darmawan, jika tidak mampu ditambah, tetap dipertahankan dengan nominal yang sama sebagaimana tercantum dalam Perwal lama.

Kebijakan Pemko Lhokseumawe ini justru bertentangan dengan program pemerintah yang berkeinginan untuk mensejahterakan guru.

“Jika guru tidak mendapat tempat yang mulia di mata Pemko Lhokseumawe, bagaimana mengharapkan kualitas pendidikan akan meningkat,” tandasnya. 

“Seharusnya peningkatan kualitas pendidikan dihargai dengan pemberian penghasilan yang lebih sejahtera, bukan sebaliknya,” tukas dia.

Sebagaimana diketahui, Pemko Lhokseumawe merupakan salah satu pemerintah daerah yang memberikan TPP paling banyak pada awal mula Pemko berdiri. Tetapi lambat laun penghasilan guru semakin dikurangi. 

Baca juga: Prof Dr A Hamid Sarong Jadi Ketua FKUB Aceh, Gantikan Posisi Almarhum Nasir Zalba

Baca juga: Lezat dan Murah Dikantong, 4 Resep Camilan Tahu Lezat Ini Bisa Kamu Coba di Rumah

Baca juga: KMP Aceh Hebat; Strategi Membangun Kepulauan

Puncaknya guru tidak diberikan TPP berdasarkan Perwal Nomor 58 Tahun 2020. Kebijakan ini menjadi fakta betapa diskriminasinya Pemko Lhokseumawe terhadap profesi guru. 

“Guru dipandang sebelah mata, setiap terjadi permasalah keuangan, mengapa harus guru yang dikorbankan,” tanya Darmawan.

Seharusnya sector pendidikan menjadi salah satu prioritas utama bagi Pemko Lhokseumawe dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. 

Hal ini tentu tidak terlepas dari betapa sangat pentingnya pendidikan dalam menyiapkan generasi dengan sumber daya yang professional.

Oleh karena itu, IGI meminta kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang Perwal tersebut dan memberikan TPP bagi guru sebagaimana PNS lainnya. 

Baca juga: Video Panas yang Viral Itu Ternyata Diperankan Sepasang Kekasih, Mereka Buat untuk Raup Keuntungan

Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Tempat Prostitusi, Kesaksian Warga: Kondom Berserakan, Banyak Wanita Seksi

Baca juga: Terduga Teroris Sempat Melawan Saat Dicokok Densus, Berprofesi Sebagai Penjual Keripik

Sebab, jika guru tidak diberikan TPP, maka tentu sangat mempengaruhi psikologis guru terutama saat menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19. Selain itu juga kebijakan ini dapat menurunkan imunitas kinerja guru.

“Jika hanya mengandalkan gaji saja, lalu apa penghargaan Pemko Lhokseumawe terhadap guru yang telah bekerja keras meningkatkan mutu pendidikan,” demikian Darmawan.(*)  

Berita Terkini