Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista menegaskan, bahwa aksi pembubaran konvoi sepeda motor atau sepmor yang membawa Bendera Bintang Bulan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
"Tapi ini murni karena pelanggaran aturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan," tegas Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista.
Pasalnya, beber Kasat Lantas, dalam rombongan konvoi sepmor itu hampir sebagian besarnya tidak memakai helm dan masker.
Terlebih lagi, papar Kasat Lantas, ketika hendak diperiksa justru mereka melawan hingga ditindak tegas di tempat.
“Sehingga sebanyak 21 unit sepmor dan satu unit becak ditahan dan dikenakan sanksi tilang,” tukas Kasat Lantas.
Baca juga: Hujan Deras Landa Aceh Besar, Tiga Desa di Lhoong Direndam Banjir, Begini Kondisinya
Baca juga: VIDEO Kerajinan Rapai di Aceh Barat Diminati sampai ke Cina, Kreasi Ayah dengan Dua Putra Kembar
Baca juga: VIDEO Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans saat Hujan, Selamatkan Kucing Terjepit di Bumper Mobil
Ironisnya, beber AKP Radhika, sampai Sabtu (27/3/2021) hari ini, belum ada satu pun pemilik sepmor yang datang mengurusnya.
Sebab itu, Kasat Lantas mengimbau, kepada pemiliknya agar datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan membayar tilang di kantor Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe
Sementara itu, pasca pembubaran konvoi rombongan sepeda motor yang membawa bendera Bintang Bulan, Satreskrim Polres Lhokseumawe melepaskan dan mengembalikan dua orang pria yang sebelumnya sempat diamankan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhoksemawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas, Salman Al Farasi terkait kasus pembubaran paksa konvoi sepmor pada Jumat (26/3/2021) kemarin.
Dikatakannya, dalam aksi pembubaran konvoi sepmor itu, polisi sempat menahan dua orang pria dalam rombongan tersebut.
Baca juga: Ketua KPK: Kemiskinan Aceh Bukan Hanya Tanggung Jawab Gubernur, Disampaikan Saat Lantik JMSI Aceh
Baca juga: Pasien Asal Aceh Selatan Kini Punya Rumah Singgah di Banda Aceh, Diresmikan Bupati Tgk Amran
Baca juga: Kisah Romantis Perjuangan Pria Palestina Nikahi MUA asal Malang, Sempat Ilfil karena Brewokan
Masing-masing adalah MF (19) dan MR (23), keduanya warga Desa Cot Girek dan Desa Cot Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kedua pemuda ini sempat ditahan karena ikut-ikutan dalam aksi konvoi sepmor membawa bendera Bintang Bulan.
Konvoi tersebut dibubarkan karena dianggap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya dan tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
Salman menyebutkan, keduanya telah dilepaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga yang langsung menjemputnya di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/3/2021) malam.