Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap 3 tersangka dan menyita barang bukti 1,037 gram atau 1 kg sabu-sabu.
Kasus 1 kg sabu-sabu tersebut merupakan tangkapan terbesar pihak berwajib Polres Langsa di tahun 2021 ini.
Dalam kasus ini, ada masing-masing peran yang dilakukan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menjelaskan, tersangka AB berperan sebagai penyedia tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.
"Tersangka AB memfasilitasi tempat yaitu di rumahnya, di Gampong Kapa, untuk transaksi sabu 1,037 kg ini," sebut AKBP Agung
Kemudian, tambah Kapolres, tersangka MY da AD berperan sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi jual beli sabu-sabu ini.
"MY dan AD rencananya akan menjual 1 kg lebih sabu itu kepada AM (DPO) yang sebelumnya meminta MY dan AD mencari sabu itu, sedangkan sabu itu dari tersangka AP (DPO)," paparnya.
Baca juga: Beragam Reaksi Pasca Hilangnya KRI Nanggala 402: Sikap Jokowi, Janji Prabowo, Kritik Puan
Baca juga: Politikus Gerindra Angkat Bicara Soal Pemerasan KPK: Sudah Saatnya Dibubarkan, Jadi Sarang Anakonda
Baca juga: Ingin Beasiswa PPG, Daftar di Website BPSDM Aceh , Hanya untuk Guru Kontrak dan Bakti
Akibat perbuatannya itu, timpal AKBP Agung, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengatakan, 1 kg sabu-sabu yang diamankan dari ketiga tersangka ini telah berhasil menyelamatkan 5.000 warga Kota Langsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari 1 kilogram sabu ini kita kalikan saja 1 gram bisa dipakai 5 orang, berarti kita sudah menyelamatkan 5.000 orang warga di Langsa," ujar AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, pada konferensi pers, Kamis (22/4/2021) tadi siang.
Dalam kesempatan itu Kapolres Langsa mengimbau kepada masyarakat agar ikut membantu Kepolisian dalam melakukan pemberantasan perderan narkoba di daerah ini.
Karena, jika pemberantasan narkotika ini tidak ada dukungan masyarakat, maka pelaku (bandar) narkoba akan bebas menjalankan aktivitas haramnya ini merusak anak bangsa ini.
Kepada masyarakat jika mengetahui dan melihat aktivitas pelaku mengedarkan sabu-sabu maupun narkoba jenis lainnya, diminta agar segera melaporkanya kepada aparat berwajib terdekat.