Ini juga sebagai upaya menindaklanjuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang penerapan Protkes Covid-19.
Baca juga: Pemko Subulussalam Terapkan Sertifikat Vaksin Covid Jadi Syarat Penerima Bansos
Baca juga: Begini Grafik Penyebaran Virus Corona di Lhokseumawe Periode 1-3 Juni 2021, Kasus Baru 10, Sembuh 18
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimaki dan Dimarahi, Pria Labuhanbatu Kampak Bosnya hingga Tewas
"Tidak ada masalah, tapi mereka belum boleh bekerja karena belum ada izin kerja, dan mereka harus urus izin kerja dulu di Kemennaker Jakarta," papar Iskandar.(*)