Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Senin (besok) baru kami bahas di fraksi. Saat ini belum bisa kami kasih gambaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Anggaran Fraksi Golkar DPRA, Muhammad Rizky menjawab Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan (TRK) juga menyampaikan hal yang sama.
“Secara fraksi kami belum memutuskan untuk mendukung wacana revisi Qanun LKS,” bebernya.
Tapi, ungkap politikus asal Nagan Raya ini, secara pribadi selaku anggota DPRA ia turut merasakan keluhan masyarakat atas persoalan perbankan saat ini.
TRK berharap infrastruktur perbankan syariah harus benar-benar disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan konversi.
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Baca juga: Fraksi Demokrat Sepakat Qanun LKS Direvisi
Baca juga: Anggota DPRA Usul Revisi Qanun LKS
“Sehingga tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, saya kira Qanun LKS ini mungkin ke depan perlu direvisi atau dievaluasi kembali,” terang dia.
Begitu juga dengan Ketua Fraksi PPP, H Ihsanuddin MZ, SE, MM yang akan memberi jawaban setelah adanya rapat internal fraksi.
“Senin rapat internal fraksi. Insya Allah, setelah rapat saya kabari kembali,” ujar Ihsanuddin.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat DPRA sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).
Usulan tersebut diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.
Baca juga: Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS
Baca juga: BI: Biaya Transfer di Aceh Bisa Dikurangi, Terkait Keluhan Dunia Usaha dalam Penerapan Qanun LKS
Baca juga: Dukung Qanun LKS, Bukopin Mulai Beroperasi Secara Syariah di Aceh
Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.
“Benar kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang. Kita tidak anti-syariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, ST, MM, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan.
Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastruktur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.
“Sekarang kita lihat banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap. Yang kita pertimbangkan itu,” beber dia.
Baca juga: BCA Syariah Buka Tiga Kantor, Dukung Qanun LKS
Baca juga: VIDEO Sahuti Qanun LKS Aceh, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Resmikan PT Bumida Syariah
Baca juga: Sosialisasi Qanun LKS di Nagan, Aminullah: Sejumlah Leasing di Aceh Masih belum Beralih ke Syariah
“Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita anti-syariah,” lugas Ibrahim.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum.
Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.
“Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi,” ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.
“Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap,” pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.
Seperti diketahui, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusulkan revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021). Alasannya untuk menguatkan qanun itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Diminta Evaluasi Qanun LKS
Baca juga: Sebut ada Provokasi, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS
Baca juga: Qanun LKS Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi
“Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.
“Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah, dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI,” ungkapnya.
"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank-bank konvensional," papar Asrizal.(*)